Jakarta – Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kamis (27/02/25).
Mereka mendesak Ditjen Minerba dan Kemenaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 agar memberikan sanksi tegas terhadap PT. Jagad Rayatama (JR) PT. Albar Jaya Bersama (AJB).
Koordinator KPIP, Habrianto mengatakan PT. JR diduga kuat kolaborasi dengan salah satu kontraktor miningnya PT. AJB, dalam melakukan kegiatan penambangan sebelum mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025.
Tak hanya itu, meski belum mengantongi RKAB tahun 2025, PT. JR bersama PT. AJB diduga telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang (dokter) salah satu perusahaan yang telah mengantongi RKAB di Kabupaten Konawe Selatan.
“Bagaimana bisa PT. JR dan PT. AJB nambang hingga menjual nikel, sementara setahu kami PT. JR ini belum ada RKAB, pertanyaannya dokumen PT apa yang digunakan ?,” tanya habri dengan nada heran.
Berdasarkan bukti, informasi dari masyarakat setempat serta pantauan dilapangan, kedua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan beberapa kali penjualan ore nikel sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan menggunakan dokumen terbang (Dokter).
“Bukti yang kami kantongi, informasi dari masyarakat serta pantauan dilapangan, nampak pada tanggal 16 Februari tahun 2025, salah satu kapal tongkang (TB. Maitreya 3) sedang melakukan pengisian ore nikel di Jetty PT. Triple Eight Energi (TEE) yang kami duga milik PT. AJB,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habri sapaan akrabnya (red)
menegaskan, bahwa atas dasar tersebut pihaknya telah mendesak Ditjen Minerba agar segera memberikan sanksi tegas diantaranya tidak memberikan kuota RKAB tahun 2025 dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. JR serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT. AJB, ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ).
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut, potensi kerugian negara sangat besar, karena ini indikasinya penyalahgunaan izin usaha. Jadi, kami secara kelembagaan telah mendesak Ditjen Minerba agar memberikan sanksi tegas kepada PT. JR dan PT. AJB,” tegas Habri.
Menanggapi tuntutan dari KPIP, perwakilan Ditjen Minerba menyampaikan bahwa PT. JR telah mengantongi RKAB sejak tanggal 14 Juni 2024 s.d tahun 2026, namun anehnya kedua perwakilan Ditjen Minerba itu enggan memperlihatkan terkait RKAB PT. JR
“PT. JR telah mengantongi RKAB sejak 14 Juni 2024 s.d tahun 2026, kami tidak bisa mempublis/memperlihatkan karena itu rahasia (privat),” ucap salah satu perwakilan Ditjen Minerba sambil memperlihatkan percakapan dari atasannya.
Mereka juga menuturkan bahwa terkait rilis 63 perusahaan yang telah mengantongi RKAB di Sultra, Dinas ESDM Sultra dianggap tidak update sehingga tidak mengetahui jika RKAB PT. JR telah terbit.
“Sepertinya Dinas ESDM Sultra kurang update, sehingga dalam rilis terkait 63 perusahaan di Sultra yang telah mengantongi RKAB, PT. JR tidak ada,” jelas salah satu perwakilan Ditjen Minerba
Habri sapaan akrabnya (red) sangat menyayangkan terkait sikap kedua perwakilan Ditjen Minerba, sebab mereka dinilai tertutup dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuntutan mereka
“Ini kan aneh, kami hanya minta untuk melihat secara langsung RKAB PT. JR namun tidak bisa dengan alasan rahasia (privat) dan ironisnya sudah terbit tahun 2024 namun belum ada tembusan ke Dinas ESDM Sultra,” pungkasnya
Sementara itu, Koordinator II KPIP, Adit Saputra membeberkan bahwa dugaan penambangan hingga penjualan tanpa RKAB PT. JR dan PT. AJB semakin mencuat setelah adanya accident fatality K3 di WIUP PT. JR hingga menyebabkan salah satu karyawan meninggal dunia.
Menurutnya, insiden kecelakaan kerja di WIUP PT. JR diduga telah berulang kali terjadi, namun ironisnya baik PT. JR maupun PT. AJB selalu menyembunyikan dan tidak melaporkan kepada instansi terkait.
“Insiden K3 di WIUP PT. JR sudah berulang kali terjadi, namun yang muncul ke publik hanya dua kali diantaranya pada tanggal 21 Desember 2024 (salah satu karyawan/supir dump truck meninggal dunia) dan pada tanggal 12 Februari 2025 (salah satu karyawan/supir dump truck mengalami luka parah,” jelas Adit.
Aktivis asal Konawe Selatan, itu sangat menyayangkan terkait kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra melalui Binwasnaker dan K3 serta Dinas ESDM Sultra yang dinilai tumpul dan takut kepada PT. JR maupun PT. AJB.
Kata Adit, sementara pada tanggal 2 Februari 2025 Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia mengeluarkan statement bahwa pihaknya menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Jagad Rayatama dan PT. Albar Jaya Bersama (AJB).
Dimana, PT. JR dan PT. AJB diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, Binwasnaker dan K3 Sultra telah menemukan adanya dugaan pelanggaran, namun sampai hari tidak ada kejelasan terkait tindakan tegas yang diberikan terhadap kedua perusahaan itu,” imbuhnya
Untuk itu, pihaknya mendesak Ditjen Binwasnaker & K3 bekerjasama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar segera melakukan inspeksi dalam menelusuri terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan PT. JR dan PT. AJB.
“Didalam kami telah uraikan terkait insiden K3 di WIUP PT. JR, secara kelembagaan kami juga berharap Ditjen Binwasnaker & K3 bekerjasama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM, agar segera turun kelapangan untuk menelusuri terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan PT. JR dan PT. AJB,”. tutupnya.
Sementara itu, Beti perwakilan Kemenaker menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 agar aduan tersebut segera ditindaklanjuti
Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa akan segera bersurat ke Disnaker Sultra maupun Ditjen Teknik Lingkungan ESDM agar bekerjasma inspeksi terkait
Insiden K3 di WIUP PT. JR
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3, setelah itu kami akan menyurat ke Disnaker Sultra serta di Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar aduan teman teman segera diatensi,” ucap Beti saat menerima perwakilan KPIP di Kantor Kemenaker.