Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Unras Di Depan Mabes Polri, HP21N : Desak Panggil dan Periksa Direktur PT. Macika Mada Madana

184
×

Unras Di Depan Mabes Polri, HP21N : Desak Panggil dan Periksa Direktur PT. Macika Mada Madana

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_ Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segara memanggil Direktur PT. Macika Mada Madana (Kamis 19/12/24)

Sebelumnya PT. Macika Mada Madana yang beroperasi di Kec. Palangga Selatan diduga kerap mengunakan jelan umum sebagai jalan Houling untuk kepentingan pengangkutan ore nikel miliknya

Iklan 300x600

Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan bahwa perusahaan wajib memiliki jalan Houling sendiri itu bergantung pada beberapa faktor, seperti regulasi yang berlaku, lokasi tambang, serta rencana pengelolaan dan operasional perusahaan

Baca Juga :  Pasca Fatwa Terbit, MUI: Momentum Bangkitnya Produk Lokal

Lanjut Arnol, menjelaskan Pemerintah daerah atau pusat sering mengatur soal jalan hauling melalui aturan lingkungan, keselamatan, atau tata ruang. Oleh sebab itu Bareskrim Mabes Polri harus segera turun tangan akibat kagaduhan dan upaya perlawanan hukum yanh di lakukan PT. Macika Mada Madana

“Diketahui sampai saat ini PT. Macika Mada Madana masi terus mengunakan jalan umum sebagai jalan Houling Perusahan sementara kami menduga ia belum memiliki izin lintas”

Sementara Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perusahaan tambang perlu mencantumkan rencana transportasi hasil tambang, termasuk apakah mereka akan membangun jalan hauling sendiri yang memungkinkan perusahaan untuk lebih baik mengontrol debu, kebisingan, dan limbah yang dihasilkan sebelum kemudian adanya pengajuan RKAB milik PT. Macika Mada Madana. Tegas Arnol

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Jurnalis dalam Mencerdaskan Masyarakat

Kami akan terus mempresur persoalan ini dan mengawal sampai kemudian Bareskrim Mabes Polri memanggil dan memeriksa Direktur PT. Macika Mada Madana dan juga Dirjen Minerba segera membekukan RKAB serta mencabut IUP PT. Macika Mada. Tutup Arnol

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!