Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Desak Batalkan Pengangkatan Andi Arief Komisaris PT. PLN, KOGAMTI : Menteri BUMN Harus Bertanggung Jawab

156
×

Desak Batalkan Pengangkatan Andi Arief Komisaris PT. PLN, KOGAMTI : Menteri BUMN Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.com – Jakarta – Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI) unjuk rasa Jilid IV di depan Kementerian Kantor PT. PLN. Dan BUMN  Pada Rabu, (14/08/2024).

Massa membakar Ban dan bersitegang keos dengan Petugas Sekurity.

Iklan 300x600

Aksi tersebut terkait dengan Pengangkatan Andi Arief menjadi Komisaris PT. PLN oleh menteri BUMN, Bapak Erick Tohir yang dinilai sangat bertentangan dengan syarat dan Desak Batalkan Pengangkatan Andi Arief Komisaris PT. PLN, KOGAMTI : Menteri BUMN Harus Bertanggung Jawab

Massa Kogamti Melakukan aksi di depan Kementrian BUMN & Kantor Pusat PT. PLN (Persero) guna mendesak Mentri BUMN yakni Bapak Erik Tohir agar segera membatalkan kembali pengangkatan Andi Arief sebagai komisaris PT. PLN

“Karena beliau merupakan mantan narapidana atas kasus Penggunaan Obat-obatan terlarang dan beliau juga di duga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penajem Paser Utara”. Kata seorang kordinator dalam pers rilisnya yang dikantongi media ini.

Baca Juga :  POLISI PEDULI, SI HUMAS POLRES JAKPUS DISTRIBUSI KAN AIR KE WARGA

Komite Generasi Muda Timur Indonesia menilai, pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris PT.PLN Oleh Bapak Erik Tohir seakan memberikan ruang kesempatan kepada para mantan Narapidana untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Padahal sudah sangat jelas di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) Persyaratan formal anggota dewan komisaris.

Dengan demikian, larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015. Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Baca Juga :  Hari Kedua Sosialisasi Penyegaran Hukum Laut Internasional di Wilayah Perbatasan Laut Tahun 2024

KOGAMTI menolak dengan dengan kajian yang jelas bahwa Pengangkatan Andi Arief sebagai PT. PLN bertentangan dengan regulasi dan tidak memenuhi syarat Formal dan Materil karena Andi Arief Masih merupakan Kader Partai Demokrat maka Sudah barang tentu menyalahi peraturan yang berlaku.

Dalam Aksinya Kogamti membawa beberapa tuntutan yakni :

1. Mendesak Presiden & DPR RI Komisi VI untuk segera Memanggil Menteri BUMN Bpk Erick Thohir Terkait Pengangkatan Bpk Andi Arief menjadi Komisaris PLN Bertentangan dengan Syarat, ketentuan Undang-Undang no 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Peraturan Menteri BUMN nomor PER-10/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER 02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan & tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.

Baca Juga :  PPM Minta Tangkap Kim puy dan Istrinya

2. KOGAMTI dengan Tegas Menolak dan Cabut Kembali Andi Arief dari Komisaris PLN Karena tidak memenuhi syarat & Ketentuan yang berlaku dalam Pengangkatan seorang Komisaris BUMN, tidak memenuhi syarat Materiil yaitu Berintegritas, Dedikasi, dan memahami masalah yang ada di PLN.

3. KOGAMTI MENOLAK KERAS Andi Arief menjadi Komisaris PLN karena Bertentangan & Tidak memenuhi syarat Materiil, Moril dan secara Aturan Menjadi Komisaris bukan Pengurus/Anggota Partai, sedangkan Andi Arief adalah Anggota Partai Demokrat, Maka tidak boleh Andi Arief di angkat dan dilantik.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!