Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUMNASIONAL

Tim Kuasa Hukum PT. Hosana Exchange Datangi Gedung Bareskrim Mabes Polri Ada Apakah

Avatar photo
1187
×

Tim Kuasa Hukum PT. Hosana Exchange Datangi Gedung Bareskrim Mabes Polri Ada Apakah

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM || koJAKARTA – Tim Kuasa Hukum WLP LAW FIRM mengelar acara konferensi Press terkait kasus perkara penggelapan dan pencurian uang dana perusahaan penukaran valuta asing PT. Hosana Exchange. Acara berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta selatan. Selasa 20 Agustus 2024.

Dr. Wardaniman Larosa, SH,MH,CLA,CTA selaku kuasa hukum PT. Hosana Exchange, selaku korban dan pelapor mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan perihal kasus yang sejak tahun 2019 dengan kerugian total 100 milyar.

Iklan 300x600

Para tersangka Yuwanky dan Mina berserta Kelvin alias Hong Koon Cheng telah ditetapkan sebagai DPO di Polres Barelang Batam, namun sayangnya kasus ini selama 5 tahun masih berjalan di tempat dan bahkan terduga pelaku masih bebas di Batam belum ada penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.”jelas Wardaniman Larosa.

Baca Juga :  Polres Jakarta Pusat menyiapkan 783 personel untuk membantu pengamanan malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kami berharap dengan bersurat ke Kapolri dan Bareskrim juga Dirtipidum meminta keadilan agar para tersangka harus segera ditahan dan perkara ini serius di tangani, dari permasalahan ini saya menarik clo

sing statement bahwa Kepolisian adalah pihak yang melindungi dan mengayomi masyarakat harus bisa memberikan prestasi dan kinerja yang baik agar citra Polri tetap baik dimata masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

“Andai kasus ini tidak segera di tangani juga oleh pihak Kapolri dan jajarannya, terpaksa kami akan segera ambil langkah untuk beraudiensi kepada DPR.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Ketua ASEAN 2023, Apa Saja Tantangannya?

” Kami juga heran dengan adanya permasalahan ini, padahal biasanya Kapolri dengan kasus-kasus yang lainnya dengan cepat di tangani, tapi dengan kasus yang sedang kami tangani ini kok begitu lamban, ada apa ya,?. Padahal para tersangka sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal untuk menangkap orang tersebut tidak susah, mereka berkeliaran di sekitar Barelang Batam dan sudah di lakukan pencekalan.”tanya Tim PH korban.

(red/Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!