Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara

Avatar photo
141
×

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah

hak dari warga korban
menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak
kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Iklan 300x600

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan
untuk warga
tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo
PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.

 

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga
Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan
bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari
anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan
sedang saling berpelukan.

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT.
Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap,
serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian
secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan
sekitarnya.

Baca Juga :  Armin Bese Mantan Kades Pohara Resmi Di laporkan ke Polres Konawe, DPD lipan Sultra minta segera di periksa.

Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat
Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa
kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah
terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP,
mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian
khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT
Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT. Pertamina (Persero), atas penyelesaian
permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda,
serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai
harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga
Plumpang.

Baca Juga :  Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian
khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban
meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil
dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban
peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian
khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas
penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan
harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari
ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina
Patra NiagaPlumpang.

Baca Juga :  Pererat Rasa Kekeluargaan, Danlanlal Sabang Ajak Prajurit, PNS, dan P3K Olahraga dan Makan Lesehan Bersama

Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina
(Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan
meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam
waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.
Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga,
dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum,
baik litigasi maupun non litigasi.
Tim Advokasi
Jakarta, 07 Juni 2023
Dr. Faizal Hafied, SH., M.H.
(KETUA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!