DETIKDJAKARTA.COM Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah
hak dari warga korban
menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak
kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan
untuk warga
tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo
PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.
Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga
Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan
bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari
anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan
sedang saling berpelukan.
Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT.
Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap,
serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian
secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan
sekitarnya.
Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat
Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa
kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah
terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP,
mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian
khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT
Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT. Pertamina (Persero), atas penyelesaian
permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda,
serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai
harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga
Plumpang.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian
khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban
meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil
dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban
peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian
khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas
penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan
harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari
ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina
Patra NiagaPlumpang.
Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina
(Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan
meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam
waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.
Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga,
dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum,
baik litigasi maupun non litigasi.
Tim Advokasi
Jakarta, 07 Juni 2023
Dr. Faizal Hafied, SH., M.H.
(KETUA)