DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Kami anggota Koperasi KS (Karya Sejahtera)TKBM Pelabuhan TAnjung Priok, di dampingi kuasa hukum kami inisial (N) perlunya mecounter pernyataan ketua serikat pekerja di media online.kami membantah bahwa yang menjadi persoalan terkait dana perumahan dan SHU bukan fitnah atau mencemarkan nama baik koperasi. Dasar kami memberikan kuasa hukum kepada kuasa hukum kami yang berinisial (N) didasari dari laporan LPJ (laporan pertanggung jawaban tahunan) pengurus koperasi dan tertuang di KKB aturan koperasi dengan APBMI.
Terkait dengan pernyataan Ketua serikat pekerja bahwa permasalahan ini digagas oleh segelintir oknum anggota, kami menyatakan itu tidak benar. bahwa pengertian kami segelintir itu hanya mewakili beberapa orang. Kami anggota koperasi TKBM sebanyak 194 orang yang memberikan kuasa atas keinginan bersama-sama .Kami sudah memberikan kuasa hukum kepada saudara inisial (N) kami rasa tidak bijak dan tidak relevan karena oknum yang membuat pernyataan di media juga sebagai ketua serikat pekerja.karena saat ini oknum yang membuat pernyataan di media saat ini, juga sebagai wakil ketua II Koperasi.
Dalam pelaksanaan pemberhentian dan pencabutan status keanggotaan, yang dinyatakan dalam keterangan yang ada dimedia itu sudah diatur di AD/ART Koperasi.
Bahwa kami selaku anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah dilibatkan dalam acara RAT (Rapat Anggota Tahunan). Keputusan apapun yang diputuskan pengurus Koperasi dan KRK (Mandor) tidak pernah disosialisasikan kepada kami sebagai anggota Koperasi.
Pengertian kami yang tertuang di AD/ART Koperasi “ Anggota adalah pekerja sekaligus pemilik dari Koperasi” akan tetapi kami tidak pernah dilibatkan dalam agenda tersebut dan AD/ART Koperasi yang berlaku saat ini tidak pernah direvisi.
Kami anggota tidak pernah diberikan pemahaman atau edukasi tentang AD/ART Koperasi dari pengurus Koperasi.
Keberadaan Dana Perumahan benar tidak diatur didalam AD/ART Koperasi, akan tetapi tertuang di laporan pertanggung jawaban tahunan (LPJ) dan didalam KKB Koperasi dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).atau dengan APBMI.yang tidak pernah di realisasikan kepada anggota.
Terkait anggaran Perumahan sudah diprogramkan dan diberikan kepada anggota yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Kami anggap adalah keputusan sepihak karena agenda tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada kami terlebih dahulu atau pemberitahuan sebelumnya
Sejogyanya selaku pengurus Koperasi sebelum menerapkan aturan, sebaiknya disosialisasikan kepada anggota atau diwakilkan oleh KRK (Kepala rombongan regu), atau disyahkan di rapat anggota tahunan (RAT)
Mengenai info yang ada di media diberikan oleh seorang ketua serikat yang ada didalam Koperasi yang juga merangkap sebagai pengurus didalam koperasi adalah sangat tidak toleran. Karena selain rangkap jabatan pun beliau sebagai ketua serikat seharusnya memperjuangkan hak hak dari anggota pekerja yang ada,sesuai uu no 21 thn 2000 pasal1 ayat 1.membela hak-hak pekerja beserta keluarganya. bukannya membuat pernyataan yang bisa menjatuhkan anggota yang sebagai ujung tombak dari perputaran kegiatan di dalam pelabuhan tanjung priok. Dengan menyatakan bahwa yang kami tuntut mengenai dana perumahan dan SHU yang tertuang di buku laporan tahunan dan KKB. kami dibilang hoax bahkan ingin mencabut keanggotaan kami. Kami mempertanyakan dana perumahan bukan pencemaran nama baik dan pemberitaan yang tidak benar.
Dengan adanya berita melalui online yang dinyatakan ketua serikat pekerja dan sekaligus wakil ketua II koperasi kami anggap bukannya mencari win win solution malah memberikan contoh tidak baik dan bijak.
(Sarah)