Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

Terkait Vonis Kasasi Sekda Kota Kendari, Komando Minta MA Periksa 3 Hakim Mahkamah Agung dan JPU Kejari Kendari

645
×

Terkait Vonis Kasasi Sekda Kota Kendari, Komando Minta MA Periksa 3 Hakim Mahkamah Agung dan JPU Kejari Kendari

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) gelar aksi unjuk rasa buntut kejanggalan vonis hukuman yang di jatuhkan ke sekertaris daerah (Sekda) Kota kendari, sulawesi tenggara. Senin, (11/11/2024).

 

Iklan 300x600

Diketahui, dalam putusan pengadilan negeri kendari pada tanggal 10 November 2023 bernomor 22/Pidsus/TPK/2023 telah memvonis bebas ridwansyah taridala.

 

Namun, kejanggalan mulai terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) permohonan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

 

Setelah proses kasasi berlanjut, MA memvonis sekda kota kendari, Ridwansyah Taridala dengan 1 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar 50 juta rupiah.

 

Hal itu diungkapkan presidium komando, Irsan daeng dalam pernyataan resminya kepada awak media ini. (11/11)

Baca Juga :  Lantamal I Salurkan Sembako Kepada Warga Pesisir Belawan

 

Ia mengatakan bahwa sebelum pengajuan proses kasasi, diduga oknum jakasa negeri kendari meminta sejumlah uang kepada Ridwansyah Taridala.

 

“Kami menduga sebelum kasasi, ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang kepada sekda kota kendari yang telah di vonis bebas oleh PN Kendari, diduga permintaan itu bermaksud agar kasus tersebut tidak lanjut kasasi ke MA”, Terangnya

 

Irsan sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa dugaan permintaan uang itu berjumlah ratusan juta hingga miliyaran rupiah.

“Permintaan uang yang diduga oknum jaksa PN kendari itu kisaran ratusan hingga milyaran rupiah dengan pola face to face agar kasus tidak lanjut kasasi ke MA”, Lanjutnya

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Berencana Motif Sakit Hati di Jakarta Barat

 

Bukan hanya itu, irsan menyebut bahwa ada dugaan kongkalikong antara oknum jaksa PN Kendari dan oknum Hakim MA yang memvonis Ridwansyah Taridala

 

“Kejanggalan ini menarik kami pada asumsi bahwa ada dugaan permainan melawan hukum antara oknum jaksa dan oknum hakim MA, bagaimana bisa sekda kota kendari telah di vonis bebas di PN kota kendari namun di vonis bersalah dan di hukum 1 tahun penjara oleh MA”, Tegasnya.

 

Dalam kesempatan aksi itu, melalui kabid pergerakan hukum dan politik lembaga Komando, irsan daeng menyatakan sikap

 

“Pada kesempatan ini, kami meminta Petinggi MA agar mengevaluasi dan memeriksa 3 oknum majelis hakim yang memeriksa kasus ridwansya taridala, serta mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa JPU pada kasus sekda kota kendari ini”, tutupnya.

Baca Juga :  Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan

 

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!