Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Kasus Korupsi 2,7 Triliun, KAJI Indonesia Desak KPK RI Lakukan Penangkapan Eks. Bupati Konawe Utara Inisial ‘AS’*

209
×

Dugaan Kasus Korupsi 2,7 Triliun, KAJI Indonesia Desak KPK RI Lakukan Penangkapan Eks. Bupati Konawe Utara Inisial ‘AS’*

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) kembali berunjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) buntut terkait laporan dugaan kasus korupsi mantan bupati konawe utara (Konut), inisial AS. Senin, (11/11/2024).

Massa dari lembaga KAJI Indonesia mempertanyakan hasil kinerja KPK RI terhadap tersangka AS yang di duga telah merugikan negara sebesar 2,7 triliun.

Iklan 300x600

Diketahui, Usai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu, eks. Bupati konawe utara tersebut tak kunjung di tahan atas kasus yang telah merugikan negara.

Akbar Rasyid selaku kordinator aksi mengatakan, tindakan KPK RI masih saja duduk diam dan lambat menangani kasus Eks. Bupati konawe utara sehingga menimbulkan kontroversi dalam proses penegakan hukumnya.

Baca Juga :  Kunjungan Courtesy Call Danlanal Simeulue Ke Kodim 0110/Aceh Barat Daya

Akbar menyebutkan AS yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati kabupaten konawe utara tersebut telah terjerat kasus tindak pidana korupsi sebesar 2,7 triliun sehingga hal tersebut menjadi rujukan Kaji-Indonesia menantang KPK RI.

“Kasus dugaan korupsi sebesar 2,7 triliun yang melibatkan tersangka AS menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. KPK harus lebih sigap dalam memastikan bahwa setiap kasus yang diusut berujung pada tindakan tegas, termasuk pemulihan kerugian negara, bukan sekadar menetapkan status tersangka tanpa ada pemulihan yang nyata”, ujar akbar.

Baca Juga :  Adeng Abdul Kohar SH, MH Pimpin Sidang Pengecekan Lahan Sengketa Antara Tabrani Vs PT. Greenwood Sejahtera dan Apartemen Batavia

Lanjut Akbar mengungkapkan, Regulasi dan mekanisme internal KPK perlu diperbaiki agar tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Lanjut akbar mengungkapkan dalam penanganan tersangka AS tersebut sangat ironis. sebab, tersangka AS diduga kuat kebal hukum sehingga eks. Bupati konawe utara lolos dari jeruji besi.

Untuk itu Lembaga Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-INDONESIA) menantang KPK RI untuk segera melakukan penahanan dan penanganan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar 2,7 triliun.

Baca Juga :  Lanal Lhokseumawe Serahkan Paket Lebaran Kepada Masyarakat dan Prajurit Lanal Lhokseumawe

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. (Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!