JAKARTA – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) kembali berunjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) buntut terkait laporan dugaan kasus korupsi mantan bupati konawe utara (Konut), inisial AS. Senin, (11/11/2024).
Massa dari lembaga KAJI Indonesia mempertanyakan hasil kinerja KPK RI terhadap tersangka AS yang di duga telah merugikan negara sebesar 2,7 triliun.
Diketahui, Usai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu, eks. Bupati konawe utara tersebut tak kunjung di tahan atas kasus yang telah merugikan negara.
Akbar Rasyid selaku kordinator aksi mengatakan, tindakan KPK RI masih saja duduk diam dan lambat menangani kasus Eks. Bupati konawe utara sehingga menimbulkan kontroversi dalam proses penegakan hukumnya.
Akbar menyebutkan AS yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati kabupaten konawe utara tersebut telah terjerat kasus tindak pidana korupsi sebesar 2,7 triliun sehingga hal tersebut menjadi rujukan Kaji-Indonesia menantang KPK RI.
“Kasus dugaan korupsi sebesar 2,7 triliun yang melibatkan tersangka AS menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. KPK harus lebih sigap dalam memastikan bahwa setiap kasus yang diusut berujung pada tindakan tegas, termasuk pemulihan kerugian negara, bukan sekadar menetapkan status tersangka tanpa ada pemulihan yang nyata”, ujar akbar.
Lanjut Akbar mengungkapkan, Regulasi dan mekanisme internal KPK perlu diperbaiki agar tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Lanjut akbar mengungkapkan dalam penanganan tersangka AS tersebut sangat ironis. sebab, tersangka AS diduga kuat kebal hukum sehingga eks. Bupati konawe utara lolos dari jeruji besi.
Untuk itu Lembaga Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-INDONESIA) menantang KPK RI untuk segera melakukan penahanan dan penanganan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar 2,7 triliun.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. (Red)