Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Terkait PINJOL, LBH Jarak, Pemuda Bulan Bintang, GMMP Keluarkan Release Bersama

134
×

Terkait PINJOL, LBH Jarak, Pemuda Bulan Bintang, GMMP Keluarkan Release Bersama

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Sehubungan dengan maraknya Pinjaman Online dibawah naungan Otorisasi Jasa Keuangan disingkat OJK dan terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia disingkat AFPI yang melakukan penagihan kepada penerima dana tidak sesuai SOP, Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, ditambah pengaduan masyarakat yang kami terima. Dengan ini menyampaikan sebagai berikut :

Iklan 300x600
  1. Bahwa Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman dibawah naungan OJK dan terdaftar dalam AFPI dalam melaksanakan penyelenggaraan pinjaman dana tidak tunduk dan patuh pada Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan dan Undang-undang yang berlaku.
  2. Bahwa kemudahan mengajukan permohonan pinjaman online dan tidak adanya verifikasi langsung dan/atau tinjauan ke lapangan, menyebabkan tingginya resiko penerima pinjaman tidak mampu membayar tidak menjadi kesalahan pemohon. Bahwa penyebab tingginya resiko diatas adalah tidak dilakukannya Undang-undang, dan Peraturan yang berlaku secara maksimal oleh penyelenggara pinjaman.
  3. Bahwa Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman tidak dapat menjaga kerahasiaan data pribadi penerima pinjaman, dengan adanya bukti penagihan diluar penerima pinjaman dan kontak darurat.
  4. Bahwa Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman wajib bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul akibat penagihan utang-piutang, baik dari pihak penyelenggara atau pihak ke tiga. Bahwa penagih utang-piutang dengan tindakan pencemaran nama baik, intimidasi bahkan kekerasan tidak memberikan informasi data diri penagih dan Penyelenggara Pinjaman yang sebenarnya kepada penerima pinjaman.
  5. Bahwa tindakan tidak tunduk dan patuh dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat atas intimidasi , pencemaran nama baik dan kekerasan yang alami penerima pinjaman saat penagihan. Bahkan tindakan ini dialami oleh Ketua Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta Muhammad Afiffudin Anshori dibuktikan dengan adanya penagihan melalui media sosial Instagram kepada pengikut akun instagram Muhammad Afiffudin Anshori serta adanya pencemaran nama baik didalam kalimat penagihan tersebut.
  6. Bahwa tindakan yang dialami oleh Ketua Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta Muhammad Afiffudin Anshori dilakukan oleh DeskCollection pinjaman onlinedibawah naungan OJK dan AFPI.
  7. Bahwa dugaan tindakan diatas dilakukan oleh Pihak Penyelenggara Pinjaman dibawah naungan OJK dan AFPI, dibuktikan dengan saudara Muhammad Afiffudin Anshori tidak pernah memiliki tagihan pada Pinjaman Online yang tidak bernaung pada OJK dan AFPI.
  8. Bahwa pelaku pencemaran nama baik dan intimidasi saudara Muhammad Afiffudin Anshori, tidak memberikan informasi data diri penagih dan aplikasi penyedia pinjaman berasal.
  9. Bahwa tindakan penagihan diatas yang dilakukan oleh Penyelenggara Pinjaman dibawah naungan OJK dan AFPI sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 Ayat 1 dan 2, Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 10/POJK.05/2022 Pasal 44 Ayat 1 Huruf A, Pasal 100 Ayat 1 Huruf D, Pasal 104 Ayat 1.
  10. Bahwa berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, tindakan yang dialami oleh Muhammad Afiffudin Anshori juga dialami oleh masyarakat pengguna pinjaman online dibawah naungan OJK dan AFPI. Tindakan yang dialami oleh masyarakat dilakukan oleh Desk Collection bahkan Field Collection Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI tanpa memberikan informasi data diri dan aplikasi penyelenggara pinjaman.
  11. Bahwa kami menduga segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh penagih Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI kepada penerima pinjaman sudah terstruktur dan sistematis.
  12. Bahwa segala tindakan penagihan oleh penyelenggara pinjaman dengan bentuk kekerasan, intimidasi, pencemaran nama baik tanpa adanya persetujuan dan bahkan melanggar undang-undang menjadikan perjanjian utang-piutang tidak pernah terjadi (terhapuskan) sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1335 dan Pasal 1337.
  13. Bahwa segala informasi dan data pribadi yang didapatkan oleh Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman selain daripada yang didaftarkan oleh pemohon pinjaman, menjadikan perjanjian utang-piutang tidak berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 dengan tidak terpenuhi unsur persetujuan yang sah “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. Kesepakatan mereka yang mengingatkan diri.2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu pokok persoalan tertentu. 4. Suatu sebab yang tidak terlarang”
  14. Bahwa segala informasi data pribadi pemohon dan persetujuan akses kepada gadget pemohon yang dilakukan oleh Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman tidak dapat dikatakan sebagai persetujuan oleh pemohon. Dibuktikan dengan tidak disetujuinya oleh pemohon,pemohon pinjaman tidak dapat menggunakan manfaatnya. Bahwa dengan ini persetujuan yang diberikan oleh pemohon kepada Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman adalah bentuk pemaksaan.
  15. Bahwa Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 10/POJK.05/2022 tidak tegas dalam menjaga hak-hak pemohon pinjaman berupa informasi pribadi, dengan adanya Pasal 31 Ayat 6 Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 10/POJK.05/2022, dengan adanya informasi pribadi diluar yang diberikan atau diluar pihak diperbolehkan dengan adanya persetujuan. Dengan jelas oleh pemohon pinjaman persetujuan yang ada tidak sepenuhnya disetujui dengan sadar dan tanpa paksaan.
  16. Bahwa Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 10/ POJK.05/ 2022 tidak tegas dalam mengatur mekanisme penagihan yang sesuai dengan prosedur dan tidak adanya pengawasan langsung pihak Otorisasi Jasa Keuangan kepada pihak Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman dalam melaksanakan tugas penagihan.
  17. Bahwa segala bentuk dan tindakan kejahatan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penagih Penyelenggara Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman dibawah naungan OJK dan AFPI,
Baca Juga :  Davit Rahardja, mengusung RIDO, Bersama Masyarakat CIKODING

Demikian PRESS RELEASE BERSAMA ini kami sampaikan, dan semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita menghadapi permasalahan keuangan dan pinjaman online yang ada. AAMIIN.

LBH Jaringan Rakyat
Ica Syamsuddin, S.Sos (Ketua)

Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta
Muhammad Afifuddin Anshori (Ketua)

Gerakan Mahasiswa Melawan PINJOL
Syamsul Bahri Rumalutur (Ketua)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!