Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Tak Menjalankan Putusan Pengadilan, LIRA Geram

Avatar photo
283
×

Tak Menjalankan Putusan Pengadilan, LIRA Geram

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) YUSUF RIZAL bakal melaporkan Sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) .

Hasil investigasi yang dilakukan Tim Investigasi LSM LIRA ke Kantor Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau atas pemberitaan bahwa Gakkum KLHK tidak menjalankan Keputusan Pengadilan, menemukan titik terang atas pernyataan Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi.

Iklan 300x600

Sunardi adalah pihak yang melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk milik perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tanpa dasar sehingga perusahaan mengalami kerugikan US 10.000 per hari.

“Hasil wawancara LIRA, Sunardi selalu menghindar saat ditanya tentang kenapa tidak laksanakan keputusan pengadilan. Ia malah menyodorkan dua nama yang bertanggung jawab yaitu Dirjen Gakkum dan Direktur Pidana KLHK,” tegas Presiden LIRA, Jusuf Rizal.

Secara kronologis dijelaskan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans selaku agen pelayaran kapal MT TUTUK bekerjasama dengan perusahaan Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke Cina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bisnis Buntung Ala Direktur PT. Akar Mas Internasional inisial WRD, yang melibatkan oknum anggota polda Sultra inisial ARS berpangkat Ipda

Namun tahun 2022 Sunardi Cs Gakkum KLHK Batam, Kepri mendatangi kapal MT. TUTUK mengambil sampel Fuel Oil dan menyegel kapal secara sepihak dengan menuduh Fuel Oil adalah limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa dasar. Padahal hasil uji laboratorium PT. Sucofindo disebut Fuel Oil bukan limbah B3.

Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melayangkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negari Batam.

Yang kemudian dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan PN Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ tanggal 27 April 2022 antara lain :

Baca Juga :  Jilid 2 Hipma Konsel-Jakarta kembali Geruduk Kejagung RI, Meminta Segera Periksa Beberapa APH Diduga Menerima Dana Kordinasi Dari PT. WIN

Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);
LIRA menduga ada praktek mafia hukum yang dilakukan Dirjen dan Direktur Pidana Gakkum KLHK dengan berkolaborasi meminta supervisi hukum ke Deputi III Bidang Hukum Kemenkopolhukam.

Baca Juga :  BRI Cabang Palmerah Peringati Hari Kartini dengan Nuansa Budaya dan Semangat Emansipasi

“Kuat dugaan kami, dalam kasus MT TUTUK, ada niat jahat oleh oknum terhadap anggota kami. Padahal perintah pengadilan sudah jelas tapi tidak dilaksanakan, ada apa ini,” tegas Jusuf Rizal.

Sementara itu Kepala Gakkum KLHP Pos Kepri, Sunardi saat dimintai keterangan melalui via whatsapp mengatakan “Perihal tersebut udah kami infokan ke pimpinan kita tunggu aja arahannya”, balasnya. Selasa (26/12/2023).

Kutipan Sumber LIRA

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!