Jakarta – Aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Akar Mas Internasional (AMI) rupanya masih terus berlangsung, meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Anehnya, pihak PT AMI justru terkesan melakukan pembiaran atas aktivitas ilegal mining yang terjadi di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Informasi yang dihimpun, PT AMI diduga turut menikmati hasil pengerukan ore nikel ilegal. Perusahaan tambang yang beraktivitas di Watuliandu, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka itu diduga menerima royalty dari penjualan ore ilegal.
Sumber informasi terpercaya yang ditemui media ini mengungkapkan, dugaan aktivitas ilegal tersebut dilakukan seorang pengusaha berinisial WRD, yang merupakan seorang penambang dan salah satu pemilik kargo di IUP PT AMI.
Lebih lanjut, sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu mengatakan, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan WRD berlangsung pada malam hari.
Untuk memuluskan aktivitas ilegal tersebut, penjualan ore nikel ilegal itu dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang dari Perusda Kolaka.
Dari hasil pemantauan di lokasi, WRD rupanya bekerjasama dengan oknum anggota Polda Sultra inisial ARS berpangkat Ipda, Direktur PT Akar Mas Internasional, RC, pemilik Jetty PT PMS, dan pemilik stock pile PT Akar Mas Internasional, l Hj. UK.