Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tak Ingin Konflik Melebar, HIPMA Konsel Jakarta Minta HGU PT. Marketindo Selaras Ditolak

168
×

Tak Ingin Konflik Melebar, HIPMA Konsel Jakarta Minta HGU PT. Marketindo Selaras Ditolak

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Selatan Jakarta (HIPMA Konsel- Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta.

Mereka menuntut agar kementerian tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT. Marketindo Selaras yang beroperasi di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum HIPMA Konsel Jakarta, dalam orasinya, Adrian menjelaskan bahwa konflik sosial di Desa Puao, wilayah yang bersinggungan dengan rencana lahan HGU PT. Marketindo Selaras, sudah memasuki tahap yang memprihatinkan.

Baca Juga :  Membangun Harmoni Lewat Buka Puasa Bersama, Inisiatif Manis Dari Polsek Tanjung Priok

“Bukan sekadar potensi konflik, tapi sudah ada kasus penganiayaan akibat perselisihan lahan. Jika HGU diberikan kepada PT. Marketindo Selaras, ketegangan ini akan meningkat dan bisa memicu konflik horizontal yang lebih besar” tegasnya.

Adrian menambahkan bahwa HIPMA Konsel Jakarta menilai Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap penerbitan HGU tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.

“Kami minta Kementerian ATR/BPN mematuhi prinsip kehati-hatian, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korporasi,” ujarnya.

Selain itu, HIPMA Konsel Jakarta juga mengkritisi dugaan lemahnya sosialisasi dan minimnya partisipasi publik dalam proses pengelolaan lahan oleh PT. Marketindo Selaras. Menurut mereka, masyarakat yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan secara aktif sebelum ada keputusan terkait status tanah.

Baca Juga :  Komandan Lanal Simeulue Terima Kunjungan Kehormatan (Courtesy Call) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue

Menanggapi aksi tersebut, Muhamad Rahman, Kasubid HGU Kementerian ATR/BPN, yang menemui perwakilan mahasiswa, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan HGU dari PT. Marketindo Selaras.

“Secara administrasi, belum ada permohonan resmi yang masuk dari PT. Marketindo Selaras terkait penerbitan HGU” jelasnya.

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak membuat HIPMA Konsel Jakarta mengendurkan sikapnya. Adrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memantau setiap perkembangan yang berkaitan dengan PT. Marketindo Selaras, termasuk mengawasi jalannya proses perizinan di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Polres Priok Ungkap Pembunuhan Sadis Bermotif Asmara di Pelabuhan Muara Angke, Pelaku Residivis

“Kami akan mengawal sampai tuntas. Jangan sampai ada celah bagi perusahaan yang bisa merugikan masyarakat dan memicu perpecahan di daerah kami,” tutup Adrian

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!