JAKARTA 13 November 2024 – Peristiwa unik terjadi di lingkungan RT 011 RW 01 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Seorang warga bernama Risyati yang awalnya diundang oleh Kader Dasawisma, Dwi Komala Sari, untuk menjadi panitia pemilihan Ketua RT, memutuskan untuk mundur setelah mengetahui konsekuensi atas peran tersebut.
Dwi Komala Sari, yang merupakan anak dari Ketua RT 011 RW 01, Bapak Syahrudin, mengajak Risyati tanpa memberikan penjelasan bahwa menjadi panitia berarti kehilangan hak suara dalam pemilihan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2022 Pasal 22. Iming-iming berupa uang sebesar Rp100.000 bagi panitia pemilihan Ketua RT juga disampaikan kepada Risyati.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Yusuf Mulyana, S.AP, C.PS, C.HL – bakal calon Ketua RT yang di gadang gadang maju oleh warga yang saat ini menjabat Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Johar Baru – Risyati menyadari bahwa keikutsertaannya sebagai panitia akan menghilangkan haknya untuk memilih.
Keberatan dengan situasi tersebut, Risyati kemudian meminta kepada Dwi Komala Sari untuk menarik kembali berkas pengajuan dirinya sebagai panitia. Namun, jawaban yang diterima menyatakan bahwa data tersebut sudah masuk ke kelurahan dan tidak bisa diambil kembali.
Akhirnya, Risyati mengajukan surat pengunduran diri yang diserahkan melalui Ibu Sarminah, anggota panitia lainnya, dan menyerahkan salinannya kepada Ketua RW 01, Bapak Didin Komarudin.
Yusuf sapaan akrabnya, yang juga alumni mahasiswa universitas Ibnu Chaldun menganggap Kasus ini menyoroti pentingnya sosialisasi dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan di lingkungan masyarakat, demi memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Red.