Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama” Acara yang di Gelar oleh OJK dan Komisi XI DPR RI

Avatar photo
201
×

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama” Acara yang di Gelar oleh OJK dan Komisi XI DPR RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detik Djakarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI mengadakan acara Sosialisasi tentang bahaya Pinjol di Taman Benyamin Sueb, Jl. Jatinegara Timur No. 76 Rt. 04/03, Jakarta Timur Pada Senin, (22/7/24).

Acara ini bertujuan untuk membahas bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online yang semakin marak belakangan ini.

Iklan 300x600

Informasi yang di ungkapkan oleh OJK, saat ini hanya terdapat 98 perusahaan pinjaman online legal yang masih beroperasi di Indonesia.

“Acara ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi akibat terjerumus dalam pinjaman online. ” Ungkap Nur Ali yang bertindak sebagai pelaksana sosialisasi dari

OJK dan ketua Portal Online
OJK dan komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlindungan data pribadi dan terus memberikan edukasi edukasi kepada mahasiswa agar dapat mengunakan jasa layanan kauangan secara aman dan bijak.

Baca Juga :  Pendamping PTSL Lakukan Koordinasi Dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara Membahas Penanganan Permasalahan PTSL

Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online dan dapat mengambil langkah langkah pencegahan yang tepat.

Harapan Nur Ali melalui Sosialisasi ini, masyarakat dapat menjadi lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan menghindari jebakan pinjaman online yang lebih banyak membawa bahaya dari pada manfaatnya .

Selain itu, OJK juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses “Know Your Customer” (KYC) guna meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para konsumen dalam menggunakan layanan keuangan secara online.

Baca Juga :  Diduga Maju Pilkada Konawe Sejumlah Aktivis Konawe Desak Kemendagri Copot PJ Bupati Konawe

“Kami mencatat 3.000 jiwa meninggal bunuh diri karna terlilit pinjaman online.”ungkap Agung Budi Prasetyo yang adalah akademi pemerhati pinjol Dan salah satu narasumber di acara sosialisasi.

Agung menambahakan pinjol ini kehadirannya di tolak oleh mayoritas negara asean tapi malah di Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan nya, pemerintah melalui OJK harus mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari beberapa Media dan Blogger, lembaga pengawas, dan anggota Komisi XI DPR RI. Diskusi yang digelar dalam acara tersebut membahas berbagai strategi untuk data pribadi masyarakat dan konsumen dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat. Semua pihak sepakat bahwa perlindungan data pribadi menjadi sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan kepercayaan dalam transaksi keuangan online.

Baca Juga :  Usut Tuntas Nikel Raja Ampat Papua, Kawulo Alit Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba

Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.

OJK dan Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlindungan data pribadi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan layanan keuangan secara aman dan bijak.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!