Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Skandal Kasus Narkotika PT. Harita Grup di Malut: Aktivis Desak Petinggi Diperiksa

174
×

Skandal Kasus Narkotika PT. Harita Grup di Malut: Aktivis Desak Petinggi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Dunia industri pertambangan kembali tercoreng akibat skandal penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 50 karyawan PT Harita Group yang bekerja di Site Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hingga kini, 15 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini mencuat ke publik pada 21 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan di Mess Manado, sebanyak 60 karyawan dinyatakan positif narkoba dan terindikasi memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti. Seluruh individu yang terlibat telah dibawa ke kantor pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Iklan 300x600

Menanggapi hal tersebut, dua lembaga aktivis—Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) dan Lintas Aktivis Nusantara (LIVISTARA)—yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Aktivis Nusantara, mendesak aparat penegak hukum untuk turut memeriksa pimpinan PT Harita Group.

Presidium KAJI, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa mustahil peredaran narkoba dalam jumlah besar di kawasan industri tambang tidak melibatkan pihak manajemen atau bahkan petinggi perusahaan.

Baca Juga :  Rapat Pra Musrenbang Kelurahan Gelora Tahun 2025 Bersama Tiga Pilar Dan Stakeholder

“Bagaimana mungkin barang terlarang dalam jumlah besar dan melibatkan puluhan karyawan bisa lolos tanpa sepengetahuan pimpinan? Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk terhadap level eksekutif perusahaan,” ujarnya kepada media, Minggu (1/6), menanggapi pamflet yang telah beredar luas.

Akbar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, peredaran narkoba di lingkungan kerja PT Harita Group telah berlangsung lama. Modusnya tersembunyi, dengan memanfaatkan pergantian shift malam dan jalur logistik perusahaan.

“Peredarannya seperti hantu, tidak terdeteksi selama bertahun-tahun. Ini harus menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIVISTARA, Salfin Tebara, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Bareskrim Polri dan BNN Pusat. Ia menekankan bahwa status pemilik perusahaan sebagai konglomerat ternama tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.

Baca Juga :  Koordinasi Tiga Pilar Di Posko Siaga Bencana Kelurahan Karang Anyar

“Demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan serta untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas, kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran pimpinan dan karyawan PT Harita Group,” tegas Salfin.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran narkoba termasuk dalam tindak pidana berat. Pasal 111 hingga Pasal 114 mengatur secara tegas tentang kepemilikan, pengedaran, dan penggunaan narkotika.

Pasal 112 ayat (1) menyatakan :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

Gerakan Mahasiswa Aktivis Nusantara menilai bahwa lemahnya pengawasan internal dan kemungkinan pembiaran sistemik dari manajemen puncak merupakan celah utama yang memungkinkan jaringan peredaran narkoba berkembang di sektor industri pertambangan.

Baca Juga :  Hadirkan Handy Craft, PD. KAMANSA Hadir di INACRAFT 2024

Mereka meminta agar kasus ini tidak berhenti pada level karyawan semata, tetapi menyentuh akar permasalahan hingga ke struktur pengambil kebijakan di internal perusahaan.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan lingkungan kerja dari pengaruh zat adiktif yang menghancurkan masa depan bangsa. Jangan sampai industri yang menjadi harapan ekonomi daerah, justru menjadi sarang kejahatan narkoba.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!