Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITA

Sikapi Penemperan akibat Sopir Truk Terobos Perlintasan, KAI Commuter Ambil Langkah Hukum

Avatar photo
127
×

Sikapi Penemperan akibat Sopir Truk Terobos Perlintasan, KAI Commuter Ambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta – Tindakan menerobos jalur perlintasan oleh sopir truk boks di JPL 26 Bojonggede, Selasa (6/5), menjadi perhatian serius pengelola Commuter Line. KAI Commuter memastikan untuk mengambil langkah hukum terkait kejadian tersebut, lantaran kerugian serius akibat tindakan penerobosan tersebut.

Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menyebutkan bahwa kejadian itu membawa dampak pada gangguan proses pelayanan terhadap pengguna Commuter Line. Di samping, juga mengakibatkan kerusakan serius atas KA 1459.

Iklan 300x600

“Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” Leza menjelaskan.

Ia juga menyebutkan bahwa pengelola Commuter Line langsung bergerak cepat setelah insiden itu. Selain berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Polsek Bojonggede, juga mengerahkan tim ke lokasi agar bisa mengevakuasi truk yang menemper kereta, dan mensterilkan area kejadian.

Baca Juga :  Wah! Hotman Paris Mau Majukan Dunia Tinju di Indonesia

Setelah kejadian itu, pukul 22.14 WIB, KA 1459 menjalani pemeriksaan oleh Tim Sarana KAI Commuter dari Dipo Depok. Baru kembali bisa dijalankan setelah tukar rangkaian dengan KA 1117 YS 205 JR 130.

“Kereta dengan trainset pengganti ini baru bisa kembali berangkat dari Jalur I Stasiun Depok pada pukul 22.46 WIB. Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu,” kata Leza.

Ia membeberkan bahwa akibat kejadian itu juga terdapat tujuh kereta mengalami gangguan perjalanan. Adapun kereta yang terdampak:
Hilir
– KA 1459 (CL Boo-Jakk): 51 menit.
– KA 1461 (CL Boo-Jakk): 25 menit.
– KA 1117 (CL Boo-Dp): 20 menit.
– KA 1465 (CL Boo-Jakk): andil 15 menit.
Hulu :
– KA 1424 (CL Jakk-Boo): 23 menit.
– KA 1426F (CL Jakk-Boo): 21 menit.
– KA 1430 (CL Jakk-Boo): 19 menit.

Baca Juga :  Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Melaksanakan Asistensi Pospam Lebaran 2024

“Maka itu, kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum,” kata Leza lagi. “Untuk ini, tim legal KAI Commuter akan menangani ini nantinya.”

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan jelas yang mengatur perlintasan. Selain adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berdasarkan UU tersebut, semestinya pengguna jalan harus berhenti, tidak boleh memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Primus Yustisio Dorong Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Ciseeng

Selain itu ia pun mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan bisa menaati aturan semestinya. Agar kejadian penemperan tersebut tak lagi terjadi. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” Leza mengimbau.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!