Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Sidang lanjutan Praperadilan Tersangka Dr.Ike Farida yang di laporkan oleh pengembang PTEPH

Avatar photo
608
×

Sidang lanjutan Praperadilan Tersangka Dr.Ike Farida yang di laporkan oleh pengembang PTEPH

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA, – Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Dr. Ike Farida yang dilaporkan oleh Pengembang PT EPH, Anak Perusahaan Pakuwon Grup kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024. Hadir dalam sidang tersebut Pemohon yaitu Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya , serta Termohon Pihak Kepolisian dan selanjutnya termohon Kejaksaan Tinggi DKJ

Iklan 300x600

Kepada awak media Dr. Ike Farida menyampaikan bahwa dirinya telah menerima jawaban dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan selaku termohon dan juga termohon. Ternyata diketahui dari jawaban pihak kejaksaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, padahal Dr. Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2021 lalu berdasarkan SPDP tahun 2021. Adanya perbedaan antara SPDP yang diterima Jaksa dan yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka menimbulkan tanda tanya besar dari mana dasar hukum penetapan Dr Ike Farida?

Baca Juga :  Lanal Lhokseumawe Serahkan Paket Lebaran Kepada Masyarakat dan Prajurit Lanal Lhokseumawe

Dalam penuturannya, Agus Trias Andhika selaku tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menambahkan bahwa.Jawaban dari Pihak Kejaksaan semakin memperjelas bahwa penetapan Tersangka Dr. Ike Farida.tidaklah sah, makanya laporan polisi harus dihentikan (SP3). Lebih lanjut, Tadi kita sampaikan ke Majelis Hakim agar cukup teliti tapi kita juga berharap mudah-mudahan Hakim bisa memberikan putusan sesuai permohonan kita agar menghentikan penyidikan dan perintah penyidik ​​mengeluarkan SP3. Pihak Kepolisian sebagai Termohon dalam perkara ini pun memberikan Jawaban yang sangat mencurigakan. Sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, Penyidik ​​justru tidak netral dan memihak kepada Pengembang PT EPH.

Baca Juga :  Jakarta -Konsorsium aktivis Sultra jakarta Menyoroti Kejadian Refresif Oknum Kepolisian Yang Terjadi di kab. Kolaka Utara di Lakukan Oleh Anggota Polres Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Desember 2023 lalu.

Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida memberikan pernyataan mengejutkan terkait dengan proses penyidikan yang berlangsung
“Saya sangat kaget, Kok bisa Penyidik ​​menjadikan klien saya sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup? karena alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) hanya Putusan Pengadilan. Padahal jika memang Dr. Ike Farida bersumpah palsu, Pelapor bisa menyertakan bukti dari pernyataan Majelis Hakim yang pada saat itu menangani perkara, bahwa Dr. Ike Farida telah bersumpah palsu. Tapi apa kenyataannya? Tidak ada satupun yang menyatakan Dr. Ike Farida telah bersumpah!” papar Kamarudin Simanjuntak.

Baca Juga :  Gerebek Kampung Bahari, Sita Belasan Senjata Tajam & Bongkar Gubuk Liar di Bantaran Rel

Untuk itu saya berharap mudah-mudahan Hakim yang menangani perkara Praperadilan ini dapat memutuskan dengan adil, karena diluar sana sangat banyak Konsumen yang dikriminalisasi oleh Pengembang Nakal.” simpulnya.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!