Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Sebut Eks Pj. Bupati Bombana Kebal Hukum, Koalisi Mahasiswa Sultra Desak Kejagung RI Ambil Alih Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Inisial ‘BRD’

1867
×

Sebut Eks Pj. Bupati Bombana Kebal Hukum, Koalisi Mahasiswa Sultra Desak Kejagung RI Ambil Alih Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Inisial ‘BRD’

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara Jakarta (KMPPHL Sultra) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jum’at, (12/12/2024).

 

Iklan 300x600

Ini adalah kali kedua mereka melakukan aksi guna menekan Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana berinisial BRD.

 

Dalam aksi tersebut, KMPPHL Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tersangka BRD ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Koordinator aksi, Tomi Dermawan, menyatakan bahwa sudah ada surat penahanan terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BRD. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk menahan eks Pj. Bupati tersebut, meski negara diduga dirugikan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kapolda Metro Imbau Pemudik Manfaatkan Pos Pelayanan

 

“Kami menduga ada pelanggaran hukum serius yang tidak hanya mencederai integritas pejabat publik, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jika saat menjabat saja sudah melanggar hukum, apa yang akan terjadi jika ia memimpin selama lima tahun ke depan?” ungkap Tomi.

 

Di tempat yang sama, Abdi Aditya, koordinator aksi kedua, menyebutkan bahwa BRD sebelumnya juga terlibat dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengeluarkan surat penahanan selama 20 hari, namun penahanan tidak dilakukan.

 

“BRD seakan kebal hukum. Ironisnya, ia bahkan maju sebagai calon Bupati Bombana dengan nomor urut 01 dan saat ini berada di posisi teratas dalam perolehan suara,” kata Abdi.

Baca Juga :  Ziarah Sebelum Puasa Ramadhan Tradisi Warga Jakarta

 

Abdi menambahkan, jika BRD dilantik sebagai Bupati Bombana periode 2025-2030, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencopotnya dari jabatan tersebut.

 

Selain menyoroti dugaan korupsi, KMPPHL Sultra juga menyerukan perbaikan tata kelola lingkungan di sektor pertambangan. Mereka menyoroti dampak buruk tambang ilegal yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan kerugian sosial ekonomi masyarakat lokal.

 

“Jika hukum tidak ditegakkan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia,” tegas Abdi.

 

KMPPHL Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, bahkan hingga lima tahun mendatang jika BRD resmi dilantik sebagai Bupati Bombana.

 

“Aksi ini adalah langkah kedua dari perjuangan kami, dan kami akan terus bergerak demi keadilan serta perbaikan tata kelola lingkungan,” tutup Tomi.

Baca Juga :  LSM PENJARA 1 Sukses Gelar Syawalan Kebangsaan: Kokohkan Tekad Melawan Korupsi dan Membangun Indonesia Berintegritas

 

Aksi yang berlangsung damai tersebut menarik perhatian publik, aparat keamanan, dan media. KMPPHL Sultra berharap langkah mereka akan mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!