Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUM

Sebut Akan Gelar Aksi di Kementerian ESDM RI, GPM Sultra Jakarta Tuntut Pembekuan RKAB PT. Macika Mada Madana

1102
×

Sebut Akan Gelar Aksi di Kementerian ESDM RI, GPM Sultra Jakarta Tuntut Pembekuan RKAB PT. Macika Mada Madana

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Macika Mada Madama.

 

Iklan 300x600

Diketahui, PT. Macika Mada Madana yang beroperasi di kecamatan palangga selatan kabupaten konawe selatan (Konsel) diduga menggunakan jalan umum sebagai jalan perlintasan operasi.

 

Aksi ini digelar sebagai bentuk respons atas berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yang dinilai telah mengabaikan kewajiban dispensasi jalan serta membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

 

Salfin Tebara, Ketua GPM Sultra Jakarta mengatakan, PT. Macika Mada Madana diduga tidak memenuhi kewajiban dispensasi jalan yang merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin lintas.

Baca Juga :  BRI Kebon Jeruk Gelar Pengajian Jumat Bersama, Perkuat Keimanan dan Akhlak Insan BRILiaN*

 

“Kewajiban dispensasi ini meliputi pengerasan jalan umum yang dilintasi dengan beton, pemasangan rambu-rambu jalan, penyediaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dan pemenuhan dokumen lingkungan. Namun, kenyataannya, hal ini diduga tidak dilakukan oleh PT. Macika Mada Madama,” ungkap Salfin.

 

Ketiadaan pemenuhan kewajiban tersebut, lanjut Salfin, menimbulkan berbagai dampak buruk bagi masyarakat.

 

“Jalan umum yang dilintasi menjadi berdebu saat musim kering dan becek saat musim hujan, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi warga sekitar. Selain itu, aktivitas tambang ini juga merusak fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Tangani Kasus Rokok Ilegal, Pemkab Bandung: Meningkatkan Kolaborasi antara Masyarakat, Pemerintah dan Penegak Hukum

 

Dispensasi jalan merupakan salah satu syarat mutlak dalam pengajuan kuota RKAB, selain pajak dan perizinan lainnya. Tanpa pemenuhan izin dispensasi jalan, persetujuan RKAB seharusnya tidak dapat diberikan.

 

Namun, PT. Macika Mada Madana tetap melanjutkan operasionalnya tanpa memenuhi ketentuan ini, yang menunjukkan adanya kelalaian dan pelanggaran yang serius dan jelas telah melanggar hukum.

 

Oleh karena itu, rencana aksi ini kata Salfin, akan menuntut Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera membekukan RKAB PT. Macika Mada Madana hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh kewajibannya.

 

“Kami ingin pemerintah tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari kelalaian perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya,” tegas Salfin.

Baca Juga :  Usung Beyond Imagination, Indonesian Artists Gelar Contemporary Art Exhibition

 

Diketahui, aksi demonstrasi ini direncanakan akan senin 25 November 2024, dengan harapan Kementerian ESDM RI segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan memastikan bahwa perusahaan tambang tidak lagi merugikan lingkungan maupun masyarakat lingkar tambang.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!