Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Satu Tersangka Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Ringkus Oleh Polsek Pademangan

Avatar photo
261
×

Satu Tersangka Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Ringkus Oleh Polsek Pademangan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKRTA.COM Jakarta,-

Kepolisian Sektor Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara meringkus satu tersangka pencuri sepeda motor di kawasan tersebut karena kepemilikan senjata api jenis pistol, berinisial HS (22), Senin.

Iklan 300x600

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan senjata api jenis pistol yang digunakan HS berjumlah satu pucuk aktif dalam posisi mengokang, dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter.

“Pistol tersebut diakui tersangka HS pernah diletuskan, sementara satu kali, saat mencuri sepeda motor di kawasan Pluit,” kata Binsar di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin.

Menurut Binsar, HS pernah meletuskan pistol sebanyak satu kali (satu peluru), karena aksi pencurian sepeda motor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu ketahuan dan diteriaki warga.

Karena aksinya berhasil digagalkan sebelum tersangka sempat membongkar kunci sepeda motor yang dijadikan sasaran pencurian, HS lalu meletuskan senjata api pistol revolver itu ke udara agar mudah melarikan diri.

Baca Juga :  Kepedulian Sosial Pertamina: Mengubah Pendidikan Menjadi Energi Berkelanjutan

Saat berhasil ditangkap, HS mengakui pistol tersebut diperoleh dari E, yaitu rekannya yang berhasil kabur saat petugas mencegat keduanya di sekitar kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka E kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana mengatakan pihaknya sudah mengajukan uji balistik ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengecek keaslian peluru yang digunakan HS dan E.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari HS, E membeli senjata api tersebut di Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta dari temannya E yang tidak dikenali oleh tersangka HS.

Baca Juga :  Polri Terjunkan 1.500 Personil, Amankan Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia 2024

Pada saat E (DPO) melakukan pembelian pistol di Jabung, E memperoleh amunisi sebanyak tiga butir peluru. E kemudian menambah empat butir peluru yang disebut seharga Rp200 ribu (Rp50 ribu persatu butir peluru).
Setelah itu, E membawa pistol berisi tujuh butir peluru itu untuk ditunjukkan kepada rekan-rekannya: HS, I, dan R.

Lalu E menjajal pistolnya untuk ditembakkan ke udara sebanyak dua kali, sehingga peluru tersisa lima butir.

Menurut HS, pistol tersebut sempat berisi tujuh butir peluru lagi, karena E memberitahu HS bahwa dia telah membeli dua butir peluru di Jabung.

Tapi peluru-peluru itu sudah ditembakkan lagi ke udara sebanyak dua kali, sehingga kembali tersisa lima butir hingga saat ini.

Petugas Unit Reskrim Pademangan meringkus tersangka saat menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pademangan Timur pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Baca Juga :  KEJAKSAAN AGUNG Di Tantang Periksa Bupati Koltim Atas Dugaan Gratifikasi Hingga Pengadaan Handphone Senilai Ratusan Juta

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, tersangka HS dan E memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan pencuri sepeda motor B 3603 EZJ milik korban berinisial AS.

Namun karena mendapati tersangka membawa senjata api, polisi juga menjerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangat berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Report, Sarah

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!