Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

Avatar photo
241
×

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jayapura, Papua – Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berhasil menangkap seorang DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sentani, Jayapura, pada Jumat, 31 Januari 2025.

DPO yang diamankan adalah Yantis Murib alias Nosin Murib, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok yang dipimpin oleh Jeki Murib alias Papuanus alias Kasuari.

Iklan 300x600

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Yantis Murib telah lama masuk dalam daftar pencarian orang karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kekerasan di Papua.

Baca Juga :  Polsek Metro Gambir Siagakan Personel Antisipasi Unjuk Rasa di Kementerian BUMN

“DPO KKB Yantis Murib diketahui beralamat di Kampung Pinggil/Eronggobak, Kabupaten Puncak,” ujar Brigjen Faizal Ramadhani.

Dalam penangkapan ini, Tim Satgas Ops Damai Cartenz-2025 juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti KTP, dompet, tiket pesawat, kalung manik-manik, noken, serta sejumlah uang tunai.

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Yantis Murib terlibat dalam aksi penembakan terhadap warga sipil di Ilaga pada tahun 2024, yang mengakibatkan seorang korban bernama Suherman mengalami luka di bagian kaki.

“Yantis Murib berperan sebagai pembawa motor dan senjata revolver dalam aksi penembakan di Ilaga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Metro Gambir Gelar Patroli Pos PAM Ops Ketupat Jaya 2025 di Stasiun Gambir

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat Papua untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada aparat.

“Mari kita jaga Papua agar tetap damai dan pastikan para pelaku yang tertangkap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!