Jakarta, detikj – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Rokok Ilegal untuk menumpas peredaran produk tanpa pita cukai. Langkah ini menyusul peningkatan jumlah batang rokok ilegal yang disita menjadi 285,81 juta batang hingga Mei 2025, naik 32 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Meskipun jumlah kasus penindakan turun 13,2 persen, kenaikan “kualitas” barang ilegal menunjukkan organisasi sindikat semakin agresif. Peredaran rokok polos menempati 95,44 persen dari total temuan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 97,81 triliun menurut data Indodata Research Center.
Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, menyambut positif pembentukan Satgas sebagai sinyal keberpihakan negara. “Satgas ini adalah benteng pertama dalam mempertahankan pemasukan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/6).
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan operasi penindakan serentak akan terus dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. “Insyaallah Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok akan beroperasi mulai Agustus 2025, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan aparat daerah,” ujarnya.
Romadhon menekankan bahwa Satgas wajib dibekali data real time dan teknologi track-and-trace. “Digitalisasi sistem cukai rokok dapat menutup celah distribusi ilegal, sehingga setiap batang terawasi sejak pabrik hingga tangan konsumen,” ujarnya.
Dari sisi industri, konsumsi rokok ilegal melonjak dari 30 persen (2023) menjadi 46,95 persen pada 2024, menandai kebutuhan penguatan regulasi dan sanksi. Bea Cukai menyoroti rokok polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson—kelimanya kian marak karena harga lebih murah.
Romadhon menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian. “KPK dan Bareskrim Polri harus dilibatkan dalam Satgas untuk menelusuri aliran dana dan jaringan sindikat. Cukai yang bocor bukan hanya soal fiskal, tapi moral publik,” tegasnya.
Sebagai solusi komprehensif, Bea Cukai juga akan memperketat verifikasi distributor, menambah titik pemeriksaan di perbatasan, dan menerapkan e‑pita cukai digital tahun depan. Pelatihan petugas lapangan dan sosialisasi ke masyarakat menjadi pilar pencegahan utama.
Romadhon Jasn menutup dengan harapan: “Jika Satgas bekerja optimal, pendapatan negara terjaga, industri tembakau legal tumbuh sehat, dan masyarakat terlindungi. Ini momentum memulihkan keadilan cukai dan memperkuat kedaulatan ekonomi.”