Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
ARTIKELBERITA

Rumah Tan Paulin Digeledah KPK, Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU Kasus Rita Widyasari

Avatar photo
997
×

Rumah Tan Paulin Digeledah KPK, Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU Kasus Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Iklan 300x600

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi hal ini. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” kata Tess di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

 

KPK juga mengaku telah memanggil Tan Paulin untuk melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2024. “KPK mendalami terkait transaksi yang dilakukan oleh saudari TP di Kaltim, transaksi batu bara,” tuturnya. Selain itu, Tan Paulin juga ditanya soal penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa dokumen.

 

Baca Juga :  Komandan Lanal Bintan Laksanakan Kunjungan Courtesy Call CALL (CC) Ke Kajari Bintan

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya mengakui telah menggeledah banyak lokasi. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor). Bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

 

Belakangan, KPK turut menyita aset tanah dan atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK. Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar.

 

Nama Tan Paulin sendiri sempat muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada 13 Januari 2022 silam. Dikutip dari berbagai media saat itu, Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui satu nama orang yang terkenal di daerah tersebut dengan sebutan ‘Ratu Batu Bara’. Media Tempo dalam salah satu investigasinya bahkan menyebut dugaan Tan Paulin menguasai jaringan tambang ilegal di sana.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Palembang Gelar Penyerahan Trophy Perlombaan Kespra Saka Bahari Lanal Palembang

 

Kala itu, anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada ‘Ratu Batu Bara’ yang semestinya ditangkap oleh pemerintah. Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.

 

“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tahu dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” terang Nasir, saat itu. Bahkan, gara-gara Ratu Batu Bara itu, kata Nasir, infrastruktur di daerah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut mengalami kerusakan. Belakangan Tan Paulin melalui pengacaranya, Yudistira, membantah berbagai tudingan tersebut.

Baca Juga :  Gagalnya Mediasi Warga MGR.2, Warga Soroti Pelanggaran Pergub dan Warga Memohon Bantuan Pemprov Jakarta

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!