Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Resmi adukan ke KLHK RI : Ketua HIPMA Konsel-Jakarta sebut PT. WIN terlalu banyak melanggar aturan

246
×

Resmi adukan ke KLHK RI : Ketua HIPMA Konsel-Jakarta sebut PT. WIN terlalu banyak melanggar aturan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_Aktivitas Ilegal Mining PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) Di Kabupaten Konawe Selatan resmi Di Laporkan ke KLHK RI. Jum’at (28/06/2024)

Pasalnya Aktivitas PT. WIN saat ini dinilai melanggar Beberapa aturang tentang Pertambangan, Namun Ironisnya PT. WIN sudah beberapa Tahun melakukan Aktivitas penambangan di area pemukiman warga dan juga di area Hutan Mangrove Tak ada satupun Pemerintah Daerah Konsel maupun APH Di Sultra menindak Tegas Terkait Pelanggaran nya.

Iklan 300x600

Hal ini Disampaikan Ketua Hipma Konsel-Jakarta Adrian Alfat Mangidi Bahwa, PT.Win Sudah Berapa Tahun Melakukan Aktivitas Pertambanga Di Kabuapaten Konsel Dengan Menabrak Aturan Salah satunya melakulan aktivitas Di Pemukiman Warga juga di area Hutan Mangrove

Ini tidak Terhindar Dari Pembiaran Pemerintah Konawe Selatan dan Juga APH yang Diduga Membackup dari pada Aktivitas PT. WIN padahal sangat jelas melanggar Aturan tentang Pertambangan.

“Aktivitas PT. WIN yang Terang-Terangan Melanggar Aturan Main Melakukan Pertambangan tidak terhindar Dari pembiaran pemda Konsel Maupuan APH Yang Diduga Membackup, yakni terindikasi dugaan kami adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara PT Wijaya Inti Nusantara dan aparat penegak hukum Konsel serta Pemda Konsel dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIN.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Rapat Kontijensi Banjir

” Ucap Adrian.

Lanjut Iyhan Mangidi sapaan akrabnya mengatakan Bahwa, Aktivitas PT.WIN Kami Duga kuat Di Backup Pemda Konsel Yakni Ketua DPRD Dan juga APH Konsel yakni Kapolres konsel, Wakapolres, Tipiter Polda Sultra, Danramil Tinanggea Dan Darnamil Laeya Serta beberapa Camat Di konsel.

Dugaan keterlibatan Pemda Konsel Dan APH dalam Aktivitas PT.Win Dibuktikan Dengan Data Yang Kami Himpun Bahwa semua Mendapatkan Royalti dari perusahaan Dengan Alibi Biaya Entertaint, masing-Masing Mendapatkan Jatah Dari PT. WIN Dengan anggaran Puluhan Juta Perbulan Sejak 2021-2023.

“Maka dari Itu kami meminta Pihak KLHK RI untuk sesegera membentuk tim investigasi turun kelapangan di lokasi aktivitas PT. WIN yang kami nilai terlalu banyak melanggar aturan salah satunya menambang di pemukiman warga dan di area Hutan Mangrove juga melibatkan APH dan Pemda Konsel untuk menutupi pelanggarannya” Ucap iyhan

Baca Juga :  Diduga Ada Kolusi dan Nepotosme, Anak Adat Papua Akan Melakukan Aksi di Kemenag RI

Pak Agung selaku humas penerima pengaduan Mengatakan bahwa terkait Laporan dan aduan saya terima, selanjutnya kami akan melakukan cross cek terlebih dahulu dan setelah itu kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan.

“Pembabatan hutan Mangrove dengan berbagai alasan Jelas Melanggagar aturan apalagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut berada di area pemukiman warga, artinya begini laporan anda saya terima selanjutnya kami akan cross cek terlebih dahulu terkait anologi dan penerbitan izinnya setelah itu kami akan lapor pimpinan terkait pelanggaran PT. WIN ini dan jika ada perintah kami akan langsung turun kelapangan sesuai dengan titik koordinasi yang berada di laporan anda dan terkait perkembangan laporan anda akan selalu kami kabarkan” Ucap Pak Agung

Baca Juga :  Trailer dan MV “Mendadak Dangdut” Resmi Dirilis, Siap Goyang Bioskop Mulai 30 April 2025

Sebagai Penutup Iyhan mangidi Mengatakan Bahwa Kasus Ini akan kami kawal Sebagai Bentuk Kepeduliam Kami Sebagai Anak Daerah Kabupaten Konsel Sampai Seluruh Pihak yang terkait Di Berikan Sanksi Sesuai Aturan yang berlaku dan juga menyamakan Semua Di Depan Hukum (Equality Before The Law) Ucap Iyhan.

Mereka (HIPMA Konsel-Jakarta) juga Hadir Di kejaksaan Agung RI dan Mabes POLRI dengan membawa laporan yang sama

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!