DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA
Keppres nomor 69/M tahun 2024 tertanggal 11 Oktober, yang memutuskan Susunan Konsil Kesehatan Indonesia, menuai kritik keras, karena adanya dugaan maladministrasi dalam penetapannya, sebagaimana persyaratan yang ada, A. Persyaratan : No 8 : tidak merangkap jabatan yang memiliki proses konflik kepentingan, B. Dokumentasi : No 8 : surat pernyataan kesedian melepaskan jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai.
Sehubungan pula dengan telah dilaksanakannya Pelantikan dan pengambilan Sumpah tentang Susunan Konsil Kesehatan Indonesia oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 14 Oktober 2024 hari senin pukul 13.00 wib, maka kemudian dibutuhkan penerapan berbagai aturan yang berlaku, termasuk persoalan rangkap jabatan tersebut.
“Rapat Koordinasi Konsil, Kolegium, MDP pada hari selasa 15 Oktober 2024 disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Konsil, Kolegium dan MDP untuk dapat melepaskan jabatan kepengurusan (bukan keanggotaan) di OP untuk menghindari potensi konflik kepentingan,” ungkap FS, M.Kes., MH.Kes.
“Pembiaran atau Persekongkolan oleh pihak KKI dimana jelas – jelas Ketua Kolegium Keperawatan sebelum pelantikan dan sumpah dirinya menjadi Ketua Kolegium Keperawatan sesuai UU 17 th 2023 masih tetap menjadi Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur dengan melantik dan sumpah profesi keperawatan di UNP Kediri Jawa Timur,” lanjutnya.
“Tanggal 16 November 2024 hari sabtu Ketua Kolegium Keperawatan juga Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur melakukan Rapat Koordinasi dengan DPD PPNI Kabupaten Bondowoso, Situbondo dan Jember. Tanggal 08 Desember 2024 juga melakukan Rapat Koordinasi dengan DPD Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik,” lanjut FS.
“Sebaiknya pihak Kemenkes RI yaitu Bapak Menteri Budi Gunasi Sadikin menunjuk staf khususnya diluar kepengurusan KKI untuk mendatangi langsung kekantor Sekertariat DPW PPNI Jawa Timur di Jl. Kondang Sari VII No.1.Komplek YKP Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, agar dicari Kebenaran berita ini, karena selama ini Ketua DPD Kabupaten Kota PPNI Provinsi Jawa Timur masih tetap Ketua DPW nya adalah merangkap Jabatan Ketua Kolegium Keperawatan Indonesia, dan seluruh 38 Ketua PPNI DPW Provinsi dari Aceh sampai Papua tahu bahwa Ketua DPW PPNI Jawa Timur adalah Ketua Kolegium Keperawatan, sangat disayangkan issue ramainya di internal PPNI seluruh Indonesia bahwa Ketua Kolegium Keperawatan dibiarkan atau pura – pura tidak tahu oleh KKI terjadinya Konplik Kepentingan,” tutupnya.