Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMPOLITIK

PT. PLM Bebas Menambang Tanpa Izin, Format-Sultra Desak BKPM RI Dan Mabes Polri Cabut IUP Dan Tangkap Dirut serta Oknum Pem Backup

434
×

PT. PLM Bebas Menambang Tanpa Izin, Format-Sultra Desak BKPM RI Dan Mabes Polri Cabut IUP Dan Tangkap Dirut serta Oknum Pem Backup

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Forum Mahasiswa Dan Aktivis Tambang Sulawesi Tenggara (Format-Sultra) adukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Panca Logam Makmur (PLM) Serta penangkapan Direktur Utama dan oknum Pem backup.

Aksi tersebut berlangsung di depan kementerian Investasi/badan kordinasi penanaman modal Republik Indonesia (BKPM RI) dan markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pada Jum’at, (2/8/2024).

Iklan 300x600

Pasalnya, PT. PLM yang melakukan aktivitas pertambangan di desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu utara, Kabupaten Bombana diduga di backup oleh oknum kepolisian dan pejabat Kemenhan serta tidak mengantongi persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Bukan hanya itu, PT. PLM yang menggarap di kawasan hutan juga di duga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kunker RI 1, Danlanal Sabang Sambut Kedatangan Panglima TNI di Provinsi Aceh

Di ketahui, beberapa bulan lalu, pihak polda sulawesi tenggara melalui diskrimsus polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan yakni menyita beberapa alat berat yang berada di lokasi pertambangan PT. PLM.

Hal tersebut di ungkapkan kordinator aksi Forum Mahasiswa Dan Aktivis Tambang Sulawesi Tenggara, Egit, dalam keterangan tertulisnya yang di kantongi media ini.

Egit mengklaim, bahwa menurut data yang di himpun pihaknya kuat dugaan keterlibatan oknum polda Sultra dan oknum pejabat KEMENHAN dalam mem back-up pertambangan PT. PLM di kabupaten bombana.

“Dari data yang kami miliki, kuat keterlibatan oknum polda Sultra, hal demikian karena sudah beberapa bulan setelah dilakukannya penyitaan beberapa alat berat di wilayah pertambangan PT. PLM, tetapi belum juga ada perkembangan kasusnya, ini yang menjadi ke ganjalan sehingga kami menduga polda sultra ikut membekingi”. Ungkapnya.

Baca Juga :  Cukai Makanan Karpet Merah Kuliner Asing Serbu Indonesia

Egit menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya oknum pejabat kementerian pertahanan (Kemenhan) ikut ambil andil dalam membekingi aktivitas Ilegal PT. PLM

“Benar, oknum pejabat Kemenhan inisial ‘IP’ ikut terlibat, itu berdasarkan surat yang di tanda tangani langsung oleh direktur PT. Panca logam Makmur inisial ‘IRYN’ dengan modus surat tugas kordinasi”. Sambungnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Salfin Tebara Ketua Format Sultra Menegaskan aksi hari ini ialah meminta agar izin usaha pertambangan PT. PLM dicabut dan meminta oknum pembeking di adili

“Dalam aksi, Kami meminta kepada kementerian BKPM RI untuk mencabut izin pertambangan PT. PLM yang jelas telah melanggar aturan dan ketetapan hukum sebelum melakukan aktivitas pertambangan, serta meminta mabes polri untuk mengusut tuntas oknum kepolisian Sultra dan oknum pejabat kemenhan yang terlibat membekingi”. Tegasnya.

Baca Juga :  Pengamanan Aksi Damai Buruh di Stadion Rawa Badak Koja Jakarta Utara, Ini Kata Kapolres

Terakhir Salfin menyampaikan akan kembali dengan membawa dokumen bukti-bukti konkret pelanggaran hukum yang dilakukan PT. PLM dan oknum Pem backup ke Mabes polri, BKPM RI dan Kejaksaan agung.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!