Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

PT. Mining Maju Menjadi misterius tampil di Modi Minerba anggota DPR RI dapil Sultra Rusda Mahmud kemana?

204
×

PT. Mining Maju Menjadi misterius tampil di Modi Minerba anggota DPR RI dapil Sultra Rusda Mahmud kemana?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia dalam konfersi persnya mengungkapkan tidak adanya perhatian Rusda Mahmud di tengah carut marutnya pertambangan ilegal di Sultra.

 

Iklan 300x600

Alki sanagri selaku ketua umum ( komando) mengungkapkan kritik terhadap anggota DPR RI Rusda Mahmud , dapil Sulawesi tenggara yang notabenenya menangani terkait pertambangan pada komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (DPR RI) Sulawesi Tenggara.

 

Lanjutnya aktivis yang sering disapa Alki, mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Rusda Mahmud kemana selama menjadi Perwakilan rakyat dapil sultra, ditengah banyaknya izin usaha pertambangan yang diduga banyak di rekayasa tampil di Modi seperti PT mining maju di Kolaka utara.

Baca Juga :  POS TNI AL Bagansiapiapi Laksanakan SAR Orang Jatuh Di Perairan Telajur Rokan Hilir

 

Ia mengungkapkan bahwa PT. Mining maju tersebut saat ini tampil di Modi minerba ,padahal diketahui pada saat Rusda mahmud menjabat sebagai Bupati Kolaka Utara itu PT mining maju tersebut telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya oleh pak Rusda Mahmud pada tahun 2014.

 

Alumni BEM hukum unsultra tersebut juga mengungkapkan bahwa pada saat rekonsiliasi iup di Sulawesi Tenggara pada tahun 2018 nama PT mining maju itu tdak terdaptar, kok tiba-tiba saat ini tampil di Modi kan diduga di rekayasa pungkasnya

Baca Juga :  Perspektif Sosiologi Pilbup Konsel : Money Politics vs Dinasti Politik

 

Ia juga meminta bahwa ditengah masih misteriusnya PT mining maju di Kolaka Utara tersebut dirjen minerba di minta untuk menghapus nama PT. Mining Maju dalam tayang di Modi karena diduga direkayasa oleh oknum-oknum yang diduga mafia, tutupnya .

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!