Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

PT Dewata Freight International Tbk Jakarta, 22 Agustus 2022 Pelaksanaan RUPST Yang Kedua Tahun 2021 oleh Manajemen DEAL

Avatar photo
256
×

PT Dewata Freight International Tbk Jakarta, 22 Agustus 2022 Pelaksanaan RUPST Yang Kedua Tahun 2021 oleh Manajemen DEAL

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA,COMJAKARTA,-PT Dewata Freight International, Tbk (“Perseroan”) melaksanakan Satu agenda penting di bulan Agustus tahun

2022 yaitu : Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2021 Kedua. Alhamdulillah acara tersebut berjalan dengan
lancar di Hotel El Royale Jakarta, Jl. Raya Gading Kirana, RT 18 RW 08, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara,
sejak pukul 14.32 sd 15.09 dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen yaitu Bapak Meitra
Ninanda Sari.

Iklan 300x600

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham garis besarnya menyimpulkan hal – hal sebagai berikut :
A. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan / atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
399.177.282 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 34,83% dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
B. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada Pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal – hal
sebagai berikut :

Baca Juga :  JELANG KAMPANYE AKBAR, TIMNAS AMIN GELAR RAKOR DAN FGD

1. a. Menerima baik laporan tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba-
Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan tahun buku 2021 yang telah diperiksa Kantor
Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan dengan pendapat: Wajar Dengan Pengecualian sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
c. Dengan diterimanya Laporan Tahunan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, maka dengan demikian berarti
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de’charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka
jalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan
tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba-Rugi
Komprehensif Konsolidasian Perseroan.
2. Menyetujui tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2021.

Baca Juga :  Walikota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim gencarkan penggunaan Transportasi Publik

3. a. Menyetujui melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, serta menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
b. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
– Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika
KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
– Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau
besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor
KAP tersebut.
4. a. Menyetujui menetapkan remunerasi dan/atau tunjangan untuk Dewan Komisaris dalam tahun
buku 2022.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2022.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

BUDI WAHYUDIN SYAMSU KETUA UMUM AWDI RESMI LANTIK…

error: Content is protected !!