Jakarta – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan (KP3) melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) dan Direktorat Jendral Mineral Dan Batubara (DITJEN MINERBA RI), Kamis (25/7).
Ketua Umum KP3, Rahim Al Awal mengatakan bahwa, tujuan kedatangan dirinya beserta teman-teman lainnya ke KEJAGUNG RI dan DITJEN MINERBA guna mengadukan dugaan kejahatan yang di lakukan oleh PT.BOSOWA MINING di Kab Konawe.
“Rahim Al Awal mengungkapkan bahwa PT.BOSOWA MINING mendapatkan kuota RKAB Tahun 2023 sebesar 3 Juta Ton dari Kementrian ESDM RI itu dinilai sangat janggal,” ungkapnya.
“Ini yang patut kami curigai, bagaimana bisa pemberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT.BOSOWA MINING sebesar 3 Juta Ton sementara kondisi daripada cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,” imbuhnya.
pria yang akrab di sapa awal ini mengungkapkan, PT.BOSOWA MINING sudah beroprasi selama 13 tahun sejak izin usaha pertambangan operasi produksi di terbitkan pada tahun 2011, tetapi pada tahun 2023 masih di berikan kuota sebesar 3 juta ton dan ini yang menjadi kejanggalan besar.
“dengan pemeberian kuota RKAB kepada PT.BOSOWA MINING sebesar 3 juta ton, itu yang menjadi dugaan kuat kami digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain sebagai fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal,” jelasnya
“ini perlu di telusuri pasalnya pemeberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT.BOSOWA MINING sebesar 3 juta ton sangat janggal jika kita korelasikan dengan potensi cadangan pre nikel milik perusahaan tersebut sementara kondisi cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,” kata awal dalam keterangannya, kamis (25/7).
yang menjadi kekahwatirannya, lanjut awal, jangan sampai kuota sebesar itu benar digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal yang berada di wilayah Konawe Utara.
Oleh karena itu, Rahim Al Awal selaku ketua umum Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan (KP3) dalam tuntutannya yakni:
1.mendesak Ditjen Minerba RI untuk segera mencabut IUP PT.BOSOWA MINING yang kami duga kerap memfasilitasi dokumen kepada para penambang ilegal di Kab.Konawe Utara
2.mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT.BOSOWA MINING atas dugaan melakukan pencucian barang tambang.