Jakarta, 25 Mei 2025 — Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Kevin Simamora, menyatakan sikap tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah berlangsung di DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut merupakan bentuk nyata dari pelemahan prinsip-prinsip demokrasi, pengaburan batas kewenangan lembaga negara, dan ancaman serius terhadap hak-hak sipil rakyat Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Jayabaya (LEKSMA), Kevin menyampaikan bahwa banyak pasal dalam draf RUU Polri justru bertolak belakang dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum yang demokratis.
“Kami dari LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS JAYABAYA menolak keras RUU Polri. RUU ini memberi ruang luas bagi kepolisian untuk masuk ke ranah-ranah sipil dan memperbesar kekuasaannya tanpa kontrol publik yang memadai. Ini bukan penguatan institusi penegak hukum, tapi langkah mundur menuju negara yang dikendalikan oleh kekuatan represif,” tegas Kevin.
Ia menjelaskan bahwa salah satu hal paling mengkhawatirkan dalam RUU tersebut adalah potensi perluasan fungsi dan kewenangan Polri yang tidak diiringi dengan penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas. Hal ini, menurut Kevin, membuka ruang besar terhadap penyalahgunaan kekuasaan, intimidasi terhadap masyarakat sipil, dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap negara.
“RUU ini menyimpan benih-benih otoritarianisme. Kita sedang berbicara tentang undang-undang yang dapat menjadikan aparat sebagai kekuatan dominan di luar batas proporsionalitas. Jika hal ini disahkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran besar terhadap semangat reformasi 1998 yang menuntut supremasi sipil atas militer dan aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Kevin juga menyinggung soal pentingnya keberpihakan mahasiswa terhadap isu-isu demokrasi dan hak asasi manusia. Ia mengajak seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta organisasi masyarakat sipil untuk tidak diam menyaksikan potensi pembungkaman terhadap kebebasan sipil.
“Kita tidak bisa diam. Kampus harus menjadi benteng terakhir demokrasi. Jayabaya tidak tinggal diam ketika demokrasi dilukai. Jika aparat diberi kewenangan sebesar itu tanpa kontrol yang seimbang, maka ruang demokrasi yang telah diperjuangkan akan terkikis habis,” ujar Kevin dengan nada serius.
Menutup pernyataannya, Kevin menegaskan bahwa LEM Universitas Jayabaya akan terus mengawal proses pembahasan RUU ini dan siap melakukan konsolidasi nasional bersama aliansi mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya untuk menyuarakan penolakan secara kolektif dan terbuka.
“Kami berdiri bersama rakyat. Kami menolak segala bentuk regulasi yang melemahkan demokrasi. RUU Polri harus ditolak — bukan demi kepentingan segelintir elite, tapi demi masa depan negara hukum yang adil, demokratis, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya