Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

PPM Minta Kim Fui dan Istri di Tangkap Atas Dugaan Kasus Sogok Menyogok

479
×

PPM Minta Kim Fui dan Istri di Tangkap Atas Dugaan Kasus Sogok Menyogok

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA,– Tagop Sudarsono Solisa, di tangkap atas dugaan kasus sogok menyogok. Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Kim Fii dan Venska Yauwalata (istrinya), atas dugaan kasus Sogok menyogok.

“KPK dan Kejaksaan jangan tutup mata atas kasus ini. Karna ini kejahatan, masa Tagop (Tagop Sudarsono Solisa) suda di tahan masa orang yang melakukan penyogokan tidak di tahan.” kata Ketua Pengurus Besar PPM Irfan Bugis, via Watshapp, Selasa, 17/9/2024

Iklan 300x600

Ia merasa heran kenapa Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sudah di tangkap, sementara Kim Fui dan Istri yang menyogok tidak di tahan. Bahkan seorang kuasa hukum yang mengatur untuk mengembalikan uang tersebut juga sudah di tangkap, sedangkan Kim Fui atau Andreas Intan dan Istri tidak di tahan.

Baca Juga :  Sambut Hari Armada RI 2024, Lanal Bandung Ziarah di TMPN Cikutra

“Kita akan melakukan aksi besar-besar dalam waktu dekat untuk menuntut KPK dan Kejaksaan untuk serius memeriksa kasus ini. Kalau pun terkendala di bukti dan saksi nanti PPM siap untuk memnerikan bukti dan kesaksian” tambah Irfan Bugis

Kim Fui dan istri di duga menyogok Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) senilai Rp 9 Milyar. KPK harus selidiki materainya baik-baik, itu ada materai yang kami dapat ada salah dalam penempatan tahun, jadi ini ada rekayasa besar yang harus di bongkar.

Baca Juga :  Day 3 of Spring 2016 New York Fashion Week's most inspiring

” Hinga kini kalau sampai hal ini tidak di respon dengan baik, sesuai tuntutan kita, maka kami akan terus turun melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, dan kejaksaan Agung, hinga KPK atau Kejaksaan Agung, menangkap Kim Fii dan istrinya. “Pungkasnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!