Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAPOLRI

Polsek Bekasi Utara Gelar Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Penusukan akibatkan Korban Meninggal

Avatar photo
487
×

Polsek Bekasi Utara Gelar Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Penusukan akibatkan Korban Meninggal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM BEKASI – Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Kompol Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan memakai sebilah pisau mengakibatkan korban Sopari (45) warga Paripurno Kab. Magelang seorang buruh bangunan meninggal. Kejadian terjadi dilokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito (Saksi) di Perum Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kel. PerwiraKec. Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul pukul 14.30 wib.

Iklan 300x600

“Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap tersangka WP (37) setelah melakukan penusukan kepada korban Sopari (45) warga Paripurno, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Seto Hasbadi Kota Bekasi,” kata Kapolsek Kompol Arwan, S.H, M.M kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  Cukai Makanan Karpet Merah Kuliner Asing Serbu Indonesia

“Awalnya Korban sedang bekerja memperbaiki rumah Bapak Ilham Adikito kemudian ada Saksi Halimi sedang disamping, membuat pagar bambu dan mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah, kemudian pelaku mengejar dan mendatangi saksi Halimi dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

“Kesempatan tersebut korbanpun berlari kerumah saksi Mawardi (Saksi) dan langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi bpk Mawardi ke rumah sakit Seto Hasbadi,

“Setelah diperiksa oleh Dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan diduga pelaku setelah menusuk mengejar korban dan kembali ke rumahnya dan Polisi berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan dibawa ke Mapolsek Bekasi guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Donor Darah dalam Memperingati HUT KORPRI ke-53

Sementara Motifnya, Kapolsek Bekasi Utara jelaskan menurut keterangan tersangka korban beli makanan kecil diwarungnya tidak bayar.

“Menurut keterangan Pelaku, Kenapa pelaku menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban selalu mengambil makanan Kecil di warung Pelaku tanpa membayarnya.” jelasnya.

Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK. BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023 dan barang bukti yang diamankan Sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, Kaos warna kuning berlumuran darah ( milik korban) dan Celana pendek warna hitam ( milik korban).

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Menurukan Benderan dan Spanduk Ormas Dalam Operasi Brantas Jaya 2025

“Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” Tutupnya Kapolsek.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!