DETIKDJAKARTA.COM BEKASI — Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap kasus adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban luka akibat sabetan senjata tajam yang terjadi diwilayah Duren Jaya tepatnya Gang Delima jalan Prof Moh Yamin, Bekasi Timur pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 Wib.
“Siang hari ini kami akan mengungkapkan kasus terkait keberhasilan Polsek Bekasi Timur yaitu pengungkapan kasus di wilayah Bekasi Timur yaitu terkait adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” Kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, S.H, kepada media dalam Konferensi Pers di Polsek Bekasi Timur, Kamis (25/5/23).
Kapolsek terangkan, Unit Reskrim pimpinan AKP Ompi Indovina telah melakukan pengungkapan kasus dengan korban atas nama Sukma Kencana (62) akibat penyerangan kelompok pelaku tawuran mengakibatkan luka sabetan senjata tajam.
“Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan para tersangka dan tersangkanya sebanyak 10 orang 10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak,” Ucap Sukadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Sukadi lanjutkan, Korbannya atas nama Sukma Kencana (61) tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BDS (19) yaitu menamakan diri adalah kelompok
Dia katakan, pengungkapan kasus ini modus operandinya berawal dari saling ejek ejekan di media sosial atau di Instagram akhirnya pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 wib terjadilah tawuran antar 2 kelompok. Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK.
Kejadian itu di wilayah Duren Jaya tepatnya di Gang Delima itu terjadi tawuran yang mengakibatkan ada warga disitu yang merasa terganggu karena kebisingan akhirnya dia keluar yaitu korbannya atas nama Sukma Kencana.
Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BM (20) yaitu menamakan diri adalah kelompok Junior kampung Delima.