Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPOLRISEPUTAR JAKARTA

Polsek Bekasi Timur Ungkap Kasus Melakukan Kekerasan, Amankan 10 Remaja Penyerangan Warga yang Melerai Tawuran

Avatar photo
152
×

Polsek Bekasi Timur Ungkap Kasus Melakukan Kekerasan, Amankan 10 Remaja Penyerangan Warga yang Melerai Tawuran

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM BEKASI — Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap kasus adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban luka akibat sabetan senjata tajam yang terjadi diwilayah Duren Jaya tepatnya Gang Delima jalan Prof Moh Yamin, Bekasi Timur pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 Wib.

“Siang hari ini kami akan mengungkapkan kasus terkait keberhasilan Polsek Bekasi Timur yaitu pengungkapan kasus di wilayah Bekasi Timur yaitu terkait adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” Kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, S.H, kepada media dalam Konferensi Pers di Polsek Bekasi Timur, Kamis (25/5/23).

Iklan 300x600

Kapolsek terangkan, Unit Reskrim pimpinan AKP Ompi Indovina telah melakukan pengungkapan kasus dengan korban atas nama Sukma Kencana (62) akibat penyerangan kelompok pelaku tawuran mengakibatkan luka sabetan senjata tajam.

“Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan para tersangka dan tersangkanya sebanyak 10 orang 10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak,” Ucap Sukadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Polsek Koja Amankan 4 Motor dan 4 Pemuda Mabuk

Sukadi lanjutkan, Korbannya atas nama Sukma Kencana (61) tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BDS (19) yaitu menamakan diri adalah kelompok

Dia katakan, pengungkapan kasus ini modus operandinya berawal dari saling ejek ejekan di media sosial atau di Instagram akhirnya pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 wib terjadilah tawuran antar 2 kelompok. Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK.

Kejadian itu di wilayah Duren Jaya tepatnya di Gang Delima itu terjadi tawuran yang mengakibatkan ada warga disitu yang merasa terganggu karena kebisingan akhirnya dia keluar yaitu korbannya atas nama Sukma Kencana.

Baca Juga :  Penjualan Obat Golongan G ada Indikasi   di bekingan salah Satu Oknum

Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BM (20) yaitu menamakan diri adalah kelompok Junior kampung Delima.

“Pelaku yang menyerang menamakan kelompok Junior Kampung Delima yang dalam tawuran melawan kelompok Anak Duren Jaya (URAK) yang terjadi malam hari karena itu pada waktu itu malam hari itu juga setelah melakukan kegiatan perkelahian itu Pak Sukma akhirnya mengalami luka tangan di bagian kiri,” lanjutnya.

“Setelah diidentifikasi akhirnya Polsek Bekasi Timur di bawah kendali Pak Kanit Reskrim mengamankan sekitar 15 orang sebetulnya tapi setelah kita melakukan pendalaman dan penyidikan akhirnya terdapat 10 orang yang diduga kuat melakukan kegiatan kekerasan terhadap orang termasuk menguasai atau membawa senjata tajam dalam hal ini Polsek Bekasi Timur telah menetapkan 10 orang tersangka,” Tambahnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak (POLSANAK)

Akhirnya kami memutuskan Tersangka dikenakan Pasal 170 KUH.Pidana dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana dan atau Pasal 56 KUH.Pidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada stik golf ada Samurai ada golok ada juga handphone yang mengakibatkan terjadinya tawuran tersebut itu,” tutupnya.

(Hendra)

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!