Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ANGKATAN LAUT

Polisi Tangkap Pengemudi Plat Dinas Palsu

Avatar photo
238
×

Polisi Tangkap Pengemudi Plat Dinas Palsu

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta JAKARTA: Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka M (26) yang mengejar korbannya W, dengan menggunakan mobil plat dinas palsu di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (15/10/2023).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyampaikan tersangka M mengejar mobil korban menggunakan mobilnya yang menggunakan plat dinas palsu sampai mencegat dan memegang sesuatu benda, seperti besi saat menghalangi mobil korban dengan mobil miliknya.

Iklan 300x600

“Tersangka tidak senang dan kesal dimana mobil CRV warna Hitam dengan nomor polisi B-1852-BJS yang dikendarai korban menyalip mobil pelaku. Sehingga pelaku sempat membanting stir ke kiri untuk menghindar,” ujar Samian di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga :  APEL KHUSUS DAN EXIT BRIEFING KOMANDAN LANTAMAL I

Lanjut Samian, sehingga ban mobil pelaku menyerempet trotoar. Awal kejadian menurut keterangan pelapor selaku korban pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, korban sedang melaju dijalan menggunakan mobil, tiba-tiba mobil korba dicegat oleh terlapor menggunakan mobil fortuner hitam dengan plat dinas nomor 5727-00 dan mobil rush hitam No Pol B 2077 AGT, terlapor memaksa korban untuk turun dari mobil disertai ancaman kekerasan.

“Korban mengendarai mobil Honda CRV Nopol B 1852 BJS menyalip mobil Fortuner warna Hitam ber plat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 yang berada di depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat,” kata Samian.

Baca Juga :  Lanal TBA Terima Kunjungan Tim Wasev Spotmaral Mabesal di Desa Kapal Merah Kabupaten Batu Bara

Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan. Namun, kemudian mobil berplat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Kemudian mobil ber-plat dinas tersebut mencegat dan menghalangi mobil korban di lampu merah jalan Bandengan, Pluit.

Pelaku yang mengemudi mobil plat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk kearah korban, sambil memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata “nyetir yang bener goblok dasar tolol nggak bisa bawa mobil”.

“Namun pengemudi mobil Fortuner tersebut tidak turun dari mobilnya, setelah lampu lalulintas berwarna hijau, korban melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Setelah di daerah Jembatan Tiga, korban berhenti karena lampu merah. Kemudian tidak beberapa lama pelaku pengendara mobil plat dinas tersebut berada di sebelah kiri mobil korban. Kemudian pelaku memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam lll/Siliwangi

Pelaku memesan plat dinas palsu melalui platform online. Pelaku dijerat pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!