Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
SEPUTAR JAKARTA

“PHI & MA Kompak: Gugatan Yumakarim Tidak Dapat Diterima”

Avatar photo
57
×

“PHI & MA Kompak: Gugatan Yumakarim Tidak Dapat Diterima”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com,Jakarta, 18 Juni 2025 — Upaya manipulatif mantan karyawan Farida Law Office, Yumakarim Yamadgani S.H. akhirnya menemui jalan buntu. Setelah sebelumnya kalah telak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, kini Mahkamah Agung RI resmi MENOLAK KASASINYA! Putusan ini mengukuhkan bahwa seluruh tuduhan yang ia layangkan tidak berdasar, tidak beretika, dan sarat rekayasa untuk menekan mantan tempat kerjanya secara tidak sah.

Kisruh bermula sejak Agustus 2024, saat Yumakarim Yamadgani S.H.mengajukan gugatan ke PHI Jakarta Pusat, menuduh Farida Law Office belum membayarkan gaji terakhir, upah lembur, tunjangan advokat, serta menahan ijazah dan surat kerja miliknya. Nilai tuntutannya fantastis: mencapai Rp2,7 miliar! Tapi fakta di persidangan bicara lain. Semua bukti — mulai dari dokumen, saksi, hingga kronologi internal kantor — justru memperlihatkan bahwa Farida Law Office telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai hukum.

Iklan 300x600

Kenyataannya? Yumakarim Yamadgani S.H. telah dipanggil secara resmi sebanyak 6 kali untuk mengambil gaji, ijazah, dan surat keterangannya. Namun semuanya ia tolak, tanpa alasan yang jelas. Bahkan, gaji bulan terakhir telah disiapkan pada 12 Agustus 2019, bersamaan dengan ijazah dan SK kerja — tapi ia menolak menandatangani tanda terima. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat adanya niat tersembunyi untuk memeras di kemudian hari.

Baca Juga :  Hak Angket Dalam Sorotan Djafar Badjeber

Tim Advokat Farida Law Office mencurigai adanya modus baru dalam dunia ketenagakerjaan, “mantan karyawan menyusun skenario drama agar seolah-olah dizalimi, lalu menjadikan jalur hukum sebagai alat intimidasi terhadap pemberi kerja” sebut Putri Mega Citakhayana. Dalam kasus Yumakarim, ia juga sempat menuntut tambahan Rp186 juta dengan dalih lembur dan uang makan yang tidak terbukti di persidangan.
Majelis Hakim PHI melalui Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst menolak gugatan tersebut karena cacat formil(niet ontvankelijke verklaard). Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada dasar hukum maupun bukti yang cukup untuk mengabulkan permintaan Yumakarim.

Baca Juga :  Kantin Bang Jo

Tak terima, Yumakarim Yamadgani S.H. mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi pada 17 Juni 2025, Mahkamah Agung dengan tegas menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama. Dengan demikian, putusan PHI kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Yumakarim Yamadgani S.H. diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara.

“Kebenaran memang butuh waktu, tapi ia tidak pernah kalah,” ujar Dr. Ike Farida, S.H., LL.M., pendiri Farida Law Office. Ia menegaskan bahwa kantor hukumnya akan selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak akan tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang beritikad buruk.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan hukum untuk memeras atau mencemarkan nama baik. Proses hukum bukanlah panggung drama untuk menebar fitnah. Ia adalah ruang suci untuk mencari keadilan — dan keadilan tak akan pernah memihak pada kebohongan.

Baca Juga :  POLRES Jakarta Pusat Mengusut Kasus pencurian dan kekerasan,hingga berujung maut

(Bbg)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!