Detikdjakarta.com,Jakarta, 18 Juni 2025 — Upaya manipulatif mantan karyawan Farida Law Office, Yumakarim Yamadgani S.H. akhirnya menemui jalan buntu. Setelah sebelumnya kalah telak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, kini Mahkamah Agung RI resmi MENOLAK KASASINYA! Putusan ini mengukuhkan bahwa seluruh tuduhan yang ia layangkan tidak berdasar, tidak beretika, dan sarat rekayasa untuk menekan mantan tempat kerjanya secara tidak sah.
Kisruh bermula sejak Agustus 2024, saat Yumakarim Yamadgani S.H.mengajukan gugatan ke PHI Jakarta Pusat, menuduh Farida Law Office belum membayarkan gaji terakhir, upah lembur, tunjangan advokat, serta menahan ijazah dan surat kerja miliknya. Nilai tuntutannya fantastis: mencapai Rp2,7 miliar! Tapi fakta di persidangan bicara lain. Semua bukti — mulai dari dokumen, saksi, hingga kronologi internal kantor — justru memperlihatkan bahwa Farida Law Office telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai hukum.
Kenyataannya? Yumakarim Yamadgani S.H. telah dipanggil secara resmi sebanyak 6 kali untuk mengambil gaji, ijazah, dan surat keterangannya. Namun semuanya ia tolak, tanpa alasan yang jelas. Bahkan, gaji bulan terakhir telah disiapkan pada 12 Agustus 2019, bersamaan dengan ijazah dan SK kerja — tapi ia menolak menandatangani tanda terima. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat adanya niat tersembunyi untuk memeras di kemudian hari.
Tim Advokat Farida Law Office mencurigai adanya modus baru dalam dunia ketenagakerjaan, “mantan karyawan menyusun skenario drama agar seolah-olah dizalimi, lalu menjadikan jalur hukum sebagai alat intimidasi terhadap pemberi kerja” sebut Putri Mega Citakhayana. Dalam kasus Yumakarim, ia juga sempat menuntut tambahan Rp186 juta dengan dalih lembur dan uang makan yang tidak terbukti di persidangan.
Majelis Hakim PHI melalui Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst menolak gugatan tersebut karena cacat formil(niet ontvankelijke verklaard). Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada dasar hukum maupun bukti yang cukup untuk mengabulkan permintaan Yumakarim.
Tak terima, Yumakarim Yamadgani S.H. mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi pada 17 Juni 2025, Mahkamah Agung dengan tegas menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama. Dengan demikian, putusan PHI kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Yumakarim Yamadgani S.H. diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara.
“Kebenaran memang butuh waktu, tapi ia tidak pernah kalah,” ujar Dr. Ike Farida, S.H., LL.M., pendiri Farida Law Office. Ia menegaskan bahwa kantor hukumnya akan selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak akan tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang beritikad buruk.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan hukum untuk memeras atau mencemarkan nama baik. Proses hukum bukanlah panggung drama untuk menebar fitnah. Ia adalah ruang suci untuk mencari keadilan — dan keadilan tak akan pernah memihak pada kebohongan.
(Bbg)