Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Hak Angket Dalam Sorotan Djafar Badjeber

409
×

Hak Angket Dalam Sorotan Djafar Badjeber

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Penulis : Djafar Badjeber

BENARKAH WACANA PENGGUNAAN HAK ANGKET TELAH MEMASUKI TAHAP SERIUS?

Iklan 300x600

Dalam satu pekan terakhir, wacana menggelar Hak Angket oleh DPR RI mencuat ke permukaan. Meskipun diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, hak tersebut jarang sekali digunakan oleh DPR RI, dengan contoh terakhir adalah Hak Angket terhadap Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang dipimpin oleh Bachtiar Chamsah dari Fraksi PPP.

Namun, muncul pertanyaan yang tak terhindarkan: apakah Fraksi PDI Perjuangan, meskipun PKB, Nasdem, dan PKS sepakat untuk mengusulkan Hak Angket, benar-benar siap untuk menggerakkan inisiatif tersebut? Tidaklah mudah, mengingat akan melibatkan banyak pihak dan memerlukan kesepakatan antar Fraksi yang jumlah anggotanya berbeda.

Baca Juga :  Fahrul Roji SH, Kuasa Hukum Paslon 3 Pilwalkot Pematang Siantar Ungkap Hal ini di MK

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, wacana Hak Angket saat ini hanyalah gertak politik, sementara waktu yang tersisa sekitar 8 bulan dinilai tidak cukup untuk membahasnya. Belum lagi, tahapan Hak Angket akan memicu banyak perdebatan dan argumentasi, serta berpotensi berujung pada pemakzulan presiden.

Jadi, sementara Fraksi-fraksi yang terlibat bersedia mengusulkan Hak Angket ini dengan berani, presiden Joko Widodo punya strategi yang tangguh untuk menahan upaya-upaya yang mengancam kewibawaannya. Dalam konteks ini, tidaklah mengherankan jika wacana Hak Angket ini berakhir sebagai mati suri, setidaknya bagi sebagian pihak yang cermat dalam mengamati dinamika politik Tanah Air.

Baca Juga :  Asops Danlantamal I Lepas Keberangkatan Dua Kapal Perang Malaysia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!