Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

Penggantian Blanko Sertifikat dan Eksekusi PK MA Tak Kunjung Tuntas, LIPAN RI Dampingi Pengadu

Avatar photo
320
×

Penggantian Blanko Sertifikat dan Eksekusi PK MA Tak Kunjung Tuntas, LIPAN RI Dampingi Pengadu

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA |  Detikdjakarta.com – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) menggelar konferensi.pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat terkait adanya aduan masyarakat, Kamis, 3/8/2023.

Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dan maraknya oknum mafia tanah dan oknum mafia hukum serta sulitnya dalam pengurusan legalitas seperti penggantian blanko sertifikat dan pengurusan permohonan eksekusi putusan PK Mahkamah Agung RI.

Iklan 300x600

Salah satu aduan masyarakat yang diterima LIPAN adalah tentang Permohonan Perlindungan Hukum tertanggal 18 Juli 2023 terkait dengan polemik Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) no. 60/Gambir atas nama Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel desa Gambir Kecamatan Gambir  Kecamatan Djakarta raya seluas 7.100 M2; Jalan Sabang Raya Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan Ahli Waris terkait permasalahan tanah tersebut telah melalui berbagai Upaya hukum dan telah keluar putusan Mahkamah agung RI Nomor : 01/PK/TUN/1994. Seiring berjalannya waktu diketahui Ahli Waris sampai saat ini terkendala dalam penggantian Blanko Sertifikat dan  pengurusan Permohonan Eksekusi Putusan PK Mahkamah Agung tersebut. Menurut keterangan pihak ahli waris, dirinya telah memenuhi segala persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Namun sampai saat ini permohonan surat tersebut masih terkendala di Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Lakukan Intimidasi ke Objek Sengketa, Anastasia Akan Tuntut BPD Jateng Ke Meja Hijau

Tanah sengketa seluas 7100 M2 yang terletak Agus Salim dan jalan Kebon Sirih semula adalah milik Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel yang pada tanggal 30 Agustus 1966 telah di wariskan kepada para ahli warisnya Ny Fetum Binti Abdullah bin Saleh Alkatiri dan para ahli waris lainnya telah menjual tanah sengketa beserta tanah dan bangunan dan tanaman diatasnya kepada almarhum Zainul Anwar Salim akan tetapi Ny Fetum telah menjual lagi tanah sengketa kepada Kodam V Jaya. Sehingga oleh karenanya Zainul Anwar dan ahli waris lainnya membawa ke muka pengadilan Negeri Jakarta pusat. Dalam putusan tingkat Kasasi tanggal 28 Februaru 1993 No 1523 K/Sip/1982 yang berkekuatan tetap bahwa Zainul Anwar Salim dimenangkan gugatannya.

Sebagai pelaksanaan putusan Zainul Anwar salim dan Ny Fetum dan para ahli waris lainnya telah melakukan jual beli di hadapan Notaris. Namun pada saat Zainul anwar Salim mengurus surat sertifikat diketahui atas tanah sengketa  telah di keluarkan oleh BPN SHGB masing masing no 116/kebon sirih dan no. 138/kebon sirih. Semua penerbitan surat surat sertifikat hak pakai no.20/kebon sirih HGB no 100/kebon sirih, HGB no.116/kebon sirih dan HGB no 138/kebon sirih beserta surat keputusannya yang menjadi dasar landasan termasuk surat keputusan penghapusan SHM np.60/Gambir menurut hukum harus dianggap tidak sah atau setidaknya mempunyai cacat hukum. Karena saat dibuat dan dikeluarkan sertifikat tersebut dan status tanah sengketa tersebut masih dalam pemeriksaan di Lembaga peradilan dan belum ada keputusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang ternyata penerbitan surat surat sertifikat tersebut bertentangan dengan putusan kasasi dari mahkamah agung tanggal 28 februari no 1523 K/SIP/1982 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  PT MCM Diduga Langgar Aturan dan Rusak Jalan, APH serta Kepala Desa Diam Membisu

Terkait masalah diatas, Ketua LIPAN RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajarannya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi  ke lokasi dan instansi  terkait.  Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Anti Mafia Tanah Independen  Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia  akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat  terkait sengketa Tanah tersebut.

Lebih lanjut Ketua Lipan RI menegaskan bahwa permasalahan sengketa ini jelas sekali menurut hukum adalah tetap milik sah dari para ahli waris alm Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel yang sejak tanggal 2 mei 1967 telah menjualnya kepada Zainul Anwar Salim.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Tambang Pasir Ilegal, Kepala Desa Puusangi Dilaporkan ke Polda Sultra

Berdasarkan pengaduan masyarakat  dan atas fakta di lapangan serta legalitas dari Ahli Waris tersebut, Ketua Lipan RI menegaskan bahwa permasalahan ini mohon menjadi atensi guna menindaklanjuti  adanya dugaan Oknum yang bermain sehingga permasalahan dan kendala yang di alami masyarakat bisa terang benderang.

Menurut ketua LIPAN RI, ada unsur-unsur intrrvensi hingga penggantian blanko Garuda tidak kunjung keluar.

“Kami menggali bahwa ini ada ada unsur-unsur intervensi dari pihak-pihak yang mungkin coba-coba untuk menguasai lahan tersebut dengan legal yang nggak jelas dan nggak kuat,” ungkapnya.

“Untuk itu Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia  akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya,” tutup Ketua LIPAN RI.

(dar).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!