Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITABISNISHUKUMNASIONAL

Pengacara Daeng Aziz: “Kalau Memang Anda Jantan di Persidangan Selanjutnya HADIR”

Avatar photo
5230
×

Pengacara Daeng Aziz: “Kalau Memang Anda Jantan di Persidangan Selanjutnya HADIR”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Media Detikdjakarta.Com

Jakarta- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terpaksa menunda sidang kasus tergugat yakni Daeng Aziz. Dikarenakan, dokumen dari pengacara Eggi Sudjana selaku penggugat di nyatakan tidak lengkap pada sidang di pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang 8 Rabu (24/7/2024).

Iklan 300x600

Ketidak lengkapan dokumen ini terkait alamat yang tidak jelas dari saksi pelapor yang mengakibatkan di tundanya sidang hingga tanggal 31 Juli 2024 nanti.

Daeng aziz menyatakan kepada awak media”Penting sekali! karena moral ini tidak terpisahkan dengan adat dan akhlak. Kemudian itu disebut dengan etika dalam persidangan seperti biasa tapi dari beberapa hari yang lalu saya berkomunikasi dengan Pak Rasman. Kemarin saya bertiga menyaksikan Eggi Sudjana ini keberatan terhadap atas adanya tanda tangan Pak Rasman di surat kabar, sehingga apa yang saya buat. Sebagai kesimpulannya, bahwa kalau kita berbicara hukum itu, hukum itu melekat tidak terpisahkan dengan batang tubuh kita, kalau memang itu bukan tanda tangan Pak Rasman berarti “si ibu” ini perlu harus di observasi mentalnya atau akhlaknya. Karena itu diduga tanda tangannya dan saya menjamin itu tanda tangan palsu”

Baca Juga :  Untuk Mencegah Tawuran Warga Dan Kejahatan Jalanan, Patroli Tiga Pilar Hadir Di Jembatan Menteng Tenggulun

Kemarin-kemarin selalu berbicara tentang ijazah palsu tetapi sekarang ini sudah melakukan somasi pertama dengan isi somasinya adalah penipuan 378 dan penggelapan dan juga Pasal 372 tapi ini akan selanjutnya kami sudah konfirmasi sama saya atau hubungi Pengacara saya Pak Trio dari kantor pengacara D’Satriad Law Firm, atau dengan Arifin saudara saya ini” ujar Daeng Aziz.

Pak Trio sebagai pengacara Daeng Aziz mengungkapkan “Mereka adalah penerima kuasa dari pemberi kuasa, tetapi ada beberapa orang sebagai anggota tim atau penerima kuasa itu dipalsukan tanda tangannya oleh Pak Eggi Sudjana, tapi kalau memang Pak Eggi Sujana jantan atau memang mereka merasa laki-laki, di persidangan yang akan datang saya harapkan mereka bisa hadir”.

“Ini berkas harus dilengkapi dulu sebagai syarat laporan. Semoga Pak Eggi Sudjana ini jangan lagi berkoar sendiri sehingga bisa menyalahkan orang”.sambungnya

“Kemarin-kemarin selalu berbicara bahwa ini Pak Eggi Sujana adalah tim pembela agama, mau cari-cari masalah tetapi harus mengawasi diri sendiri. Saya sampaikan bahwa jangan terlalu banyak berbicara ayat, yang selalu diucapkan. Ternyata Menggelapkan itu. astagfirullah, itu tidak berpikir. Berhati-hatilah berucap, kalau memang jantan harus hadir dan Pak Rasman juga harus hadir pertanggung jawabkan itu tanda tangan Palsunya. Kalau memang itu tanda tangan, sekali lagi saya sampaikan kepada Pak Rasman adalah penerima surat kuasa” kata daeng aziz Daeng Aziz

Baca Juga :  GAM SULTRA laporkan ke kejati sultra atas kekurangan volume 41 paket pekerjaan pada dinas P dan K KONAWE

Daeng Aziz menginformasikan juga, perlu di ingat! Dalam hal kasus Kali Jodo, bahwa belum ada pencabutan surat kuasa dari beliau sehingga kemarin dalam diskusi dan itu dibenarkan.

“Pak Rasman harus berhati-hati, jangan sampai Pak Rasman, menjilat ludahnya sendiri. Saya bukan bermaksud menghinakan tentang peradilan ini termasuk dengan tanda tangan palsunya, surat kuasa keduanya, alamatnya enggak jelas, engga mungkin persidangan di lanjutkan. Semua serba di palsukan. Surat perjanjian yg di palsukan, di tanda tangani Pak Eggi Sudjana telah melanggar etika Hukum yg berlaku di Indonesia” tegas Daeng Aziz.

Kasus gugatan ini terjadi akibat adanya perjanjian di awal antara pihak Daeng Aziz dengan pihak Eggi Sudjana yakni terkait pembayaran hutang piutang yang akan di bayarkan oleh pihak Eggi Sudjana senilai 350 juta. Ternyata dari pihak Pak Eggi Sudjana, membuat blunder sendiri dan membuat laporan tentang pemukulan pasal 351 yg di sangkakan kepada Daeng Aziz. Mengapa bisa terjadi tindak pemukulan terhadap Pak Eggi Sudjana adalah karena adanya sebab musababnya yang perlu di buktikan dalam persidangan.

Baca Juga :  GERUDUK ESDM RI, JKMS-JAKARTA MINTA RKAN PT. BOSOWA MINING DI TAHAN

Daeng Aziz berharap, semoga persidangan ini jujur dan tanpa kebohongan agar masyarakat tahu siapa yg salah dan siapa yg benar dalam kasus hukum yang melibatkannya.

 

(Rahmat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!