DETIKDJAKARTA.COM,-Jakarta, 27 Juli 2022. Salah satu anak pendiri Blue Bird Elliana Wibowo (58th)
menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Mantan Kapolri Bambang
Hendarso Danuri di PN Jakarta Selatan. Elliana menilai kedua pihak tersebut turut
bertanggungjawab atas terhentinya penyidikan tindak pidana yang telah
dialaminya pada tahun 2000 dan atas tidak diterimanya dividen selama hampir 10
tahun.
Elliana menunjuk Stefanus Roy Rening dan sejumlah pengacara lain sebagai
kuasa hukum yang telah mendaftarkan dua jenis gugatan sekaligus di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada hari Jum’at, 22 Juli lalu.
“Gugatan praperadilan dengan nomor perkara No. 63/Prapid/2022/PN JKT. SEL,
kami tujukan ke Kapolda atas terhentinya penyidikan kasus pengeroyokan dan
penganiayaan. Padahal putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan
Kepolisian untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tak ada pilihan lain kecuali
melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” kata
Roy kepada awak media di Jakarta, Rabu, (27/7).
Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000,
Elliana dan Janti mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang
dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird. la melapor ke Polres
Jakarta Selatan (Surat Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/K/V/2000/Res.Jak. Sel
tertanggal 25 Mei 2000).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan 4
tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Indra Marki dan
Endang Purnomo, Polres lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Namun pada 4 Agustus 2000, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan
petunjuk lewat Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E2/08/2000. Hingga kini, Polres tidak
menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara tersebut.
Roy menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Elliana adalah bagian
dari pengawasan secara horizontal atas praktik penegakan hukum di Kepolisian”Ini juga upaya mendukung Polri dan dalam mewujudkan visi Kapolri saat ini,
yaitu Presisi. Peningkatan kinerja penegakan hukum, penguatan fungsi
pengawasan dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan,” kata Roy.
Lebih lanjut Roy menambahkan, selain gugatan praperadilan, Elliana juga sedang
memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak
2013 hingga kini ia belum menerima dividen dari Blue Bird Group.
Ada pun pihak-pihak yang digugat perdata adalah Dr H Purnomo Prawiro, Noni
Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi
(Purn) Drs H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk
sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat. Gugatan tersebut
terdaftar dengan Nomor Perkara 677/Pdt.G/2022/PN.Jkt. Sel.
“Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan karena Elliana merasa dirugikan
secara materiil dan immaterial,” tambah Roy.
Adapun kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai Penggugat terdiri
dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Kerugian material akibat
serangkaian tindak pidana yang dihentikan penyidikannya serta tidak
dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebesar
Rp. 1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus
enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh
triliun rupiah). Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban
kekerasan fisik segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari
pendiri Blue Bird Group.
Jakarta, 27 Juli 2022
Tim Hukum dan AdvokasiPendiri Blue Bird GroupDR. S. Roy Rening, S.H., M.H.
DR. Syamsuddin Rajab, S.H., M.H., M.M.Anggara Suwahyu, S.H., M.H.
Abdul Aziz Saleh, S.H., M.H.
Davy Helkiah Radjawane, S.H,EM. Jagat Kautsar,S.H.Untuk Koordinasi: Nomor Hp. 08111462167
Email Tim: advokasipbb@gmail.com.
(Hendra)