DETIKDJAKARTA.COM,-Jakarta, 27 Juli 2022. Salah satu anak pendiri Blue Bird Elliana Wibowo (58th)
menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Mantan Kapolri Bambang
Hendarso Danuri di PN Jakarta Selatan. Elliana menilai kedua pihak tersebut turut
bertanggungjawab atas terhentinya penyidikan tindak pidana yang telah
dialaminya pada tahun 2000 dan atas tidak diterimanya dividen selama hampir 10
tahun.
Elliana menunjuk Stefanus Roy Rening dan sejumlah pengacara lain sebagai
kuasa hukum yang telah mendaftarkan dua jenis gugatan sekaligus di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada hari Jum’at, 22 Juli lalu.
“Gugatan praperadilan dengan nomor perkara No. 63/Prapid/2022/PN JKT. SEL,
kami tujukan ke Kapolda atas terhentinya penyidikan kasus pengeroyokan dan
penganiayaan. Padahal putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan
Kepolisian untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tak ada pilihan lain kecuali
melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” kata
Roy kepada awak media di Jakarta, Rabu, (27/7).
Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000,
Elliana dan Janti mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang
dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird. la melapor ke Polres
Jakarta Selatan (Surat Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/K/V/2000/Res.Jak. Sel
tertanggal 25 Mei 2000).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan 4
tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Indra Marki dan
Endang Purnomo, Polres lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Namun pada 4 Agustus 2000, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan
petunjuk lewat Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E2/08/2000. Hingga kini, Polres tidak
menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara tersebut.