Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
POLRI

Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

Avatar photo
371
×

Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta Pusat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kadek Riska Anjani, tewas setelah mengalami kekerasan saat tas slempangnya dirampas oleh pelaku SNA (21 Tahun) dan APR (27 Tahun).

Berdasarkan keterangan saksi, IP dan ED, kejadian bermula saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Yamaha Mio, nopol B-3335-BLS, warna putih, dari Jalan Plitur Raya Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat. KRA hendak menuju tempat kost saudara ED.

Iklan 300x600

Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Gambir, Jakarta Pusat, saksi melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario yang memperhatikan mereka. Di lampu merah Harmoni, saksi sempat melihat kedua orang tersebut namun tidak merasa curiga.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Pasca Lebaran, Polisi Patroli dan Pantau Rumah Warga yang Mudik

Setelah melewati lampu merah Kesehatan, saksi belok kanan ke Jalan AM. Sangaji dan kemudian belok kiri ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Saat melintas di jalan tersebut, satu sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.

Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh.

KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Sumber Waras menggunakan mobil. Saksi sempat membantu menolong troli tempat tidur pasien, namun dokter yang memeriksa menyatakan bahwa KRA telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolres Gelar Baksos Berbagi Sembako untuk Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengatakan atas kejadian tersebut, “pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 4,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi keji ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Sajam dari Terduga Pelaku Tawuran

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat/Bamsur)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!