Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PEMERINTAHAN

Pemkab Bandung Fokus Berikan Layanan BPJS Kesehatan Kepada Masyarakat, Ini Penjelasan Kadinkes

Avatar photo
220
×

Pemkab Bandung Fokus Berikan Layanan BPJS Kesehatan Kepada Masyarakat, Ini Penjelasan Kadinkes

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bandung Fokus Berikan Layanan BPJS Kesehatan Kepada Masyarakat, Ini Penjelasan Kadinkes.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

KAB. BANDUNG | DETIKDJAKARTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sangat fokus dan konsen memberikan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Layanan kesehatan itu adalah kebutuhan dasar masyarakat.

“BPJS kesehatan ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan derajat masyarakat yang sehat dan produktif,” kata Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, ST., MT., melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung dr. Hj. Yuli Irnawati Mosjasari, MM., dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Iklan 300x600

Yuli mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan layanan BPJS kesehatan itu, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 212 miliar.

“Dari alokasi anggaran tersebut, saat ini telah dan sedang diproses pencairannya sebesar Rp 208 miliar, termasuk untuk pembayaran tunggakan BPJS sebesar Rp 82,8 miliar (tunggakan tahun 2003 sebesar Rp 31,2 miliar dan tunggakan BPJS tahun 2024 sebesar Rp 51,6 miliar),” tutur Yuli.

Dikatakannya, pada bulan September hingga Oktober 2024, Dinkes mengalami kendala teknis dalam penatausahaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Alhamdulillah, pada Minggu lalu SIPD sudah bisa berjalan kembali, sehingga proses pencairan BPJS kesehatan telah dapat diproses kembali,” ucap Yuli.

Dengan demikian, lanjut Yuli, tidak ada permasalahan dalam penyelesaian pembayaran BPJS kesehatan, karena semuanya telah teranggarkan dan sedang dalam proses pencairan.

Baca Juga :  Kembali Pemkab Bandung Gondol Penghargaan dari Gubernur Jabar, Kali Ini Melalui Kinerja Dinas PUTR Kab. Bandung

Lebih lanjut Yuli mengatakan, tujuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini adalah program jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Program JKN ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan),” jelasnya.

Untuk diketahui, Yuli menjelaskan, jenis kepesertaan BPJS dibagi menjadi beberapa kategori kepesertaan yaitu, peserta BPJS non-PBI adalah peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri, dengan kategori peserta BPJS mandiri.

“Peserta BPJS non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) ini diperuntukan untuk golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU),” katanya.

Dijelaskan, peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah), dimana diperuntukan untuk golongan pekerja penerima upah atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan baik perusahaan pemerintah (PNS/TNI Polri) maupun pegawai swasta.

“Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah (didaftarkan di kelas 3), dengan kategori peserta BPJS PBI APBN (dulu pemegang kartu jamkesmas) yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah pusat,” tuturnya.

Baca Juga :  Penentu Masa Depan, Pjs. Bupati Bandung: Pentingnya Partisipasi Aktif Pemilih Pemula di Pilkada Serentak 2024

Kemudian peserta BPJS PBI APBD (dulu pemegang kartu Jamkesda) yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Sasaran program PBI APBD (PD.Pemda) adalah masyarakat kurang mampu yang tidak mampu membayar premi asuransi kesehatan secara mandiri,” katanya.

Yuli menjelaskan, PBI APBD merupakan program bantuan sosial bidang kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Adapun sasaran program PBI APBD (PD.Pemda) Kabupaten Bandung, yaitu masyarakat kurang mampu serta membutuhkan pelayanan kesehatan. Kemudian warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum didaftarkan di PBI APBN,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian layanan BPJS kesehatan ini, saat ini menjadi program prioritas Bupati Bandung untuk memberikan layanan kesehatan kepada para guru ngaji, marbot, linmas, RT/RW, buruh tani, pedagang kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah).

Yuli juga turut menuturkan alokasi anggaran Iuran Pengelolaan Jaminan Kesehatan (PBI/PD.Pemda), yaitu berdasarkan pada pagu perubahan yang berasal dari APBD sebesar Rp 121.304.042.668,-, dan BANKEU (Bantuan Keuangan) sebesar Rp 90.773.286.078 dengan total sebesar Rp. 212.077.428.746,-.

Baca Juga :  Pjs Bupati Bandung Apresiasi Atas Digelarnya Workshop Community Building Yang Digagas Yayasan Literasi

“Alokasi anggaran iuran pengelolaan jaminan kesehatan itu, realisasi sampai saat ini dengan utang tahun 2023 sebesar Rp 34.910.477.490., kemudian utang pada bulan Januari sampai Juli 2024 sebesar Rp.104.547.907.800,-, sehingga total sudah terbayarkan sebesar Rp. 139.458.385.290,-,” katanya.

Yuli juga turut menjelaskan tagihan BPJS berjalan sisa hutang tahun 2023 sebesar Rp 31.282.265.000,- dan bulan berjalan pada Juli sampai dengan September 2024 sebesar Rp 51.538.411.400,- sehingga total sebesar Rp 82.820.676.400,-.

“Dari sisa utang itu, kemudian dilakukan proses pembayaran tanggal
4 November 2024. Sudah berproses di BKAD sebesar Rp 6 miliar akan dibayarkan ke BPJS. Sudah berproses SPP SPM sebesar Rp 31.282.265.000 untuk diajukan pencairan ke BKAD.
Selanjutnya berproses untuk pembayaran sisanya,” pungkasnya.

Reporter : Team FNC
Editor      :  Jaya Putra

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!