Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
PEMERINTAHAN

Pemkab Bandung Berikan Solusi bagi Masyarakat: NIB Gratis dan Pinjaman Modal Bergulir

Avatar photo
704
×

Pemkab Bandung Berikan Solusi bagi Masyarakat: NIB Gratis dan Pinjaman Modal Bergulir

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bandung Berikan Solusi bagi Masyarakat: NIB Gratis dan Pinjaman Modal Bergulir
Iklan 468x60

JURNALSEMBILAN.COM | KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Lapangan Upakarti di Komplek Pemkab Bandung, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang dapat berfungsi lebih maksimal. Apalagi selama ini Lapang Upakarti sudah menjadi salah satu icon dari Kabupaten Bandung.

 

Iklan 300x600

Selain berfungsi sebagai tempat pelaksanaan upacara resmi Pemkab Bandung, Lapang Upakarti juga dijadikan sebagai ruang publik, sarana olahraga masyarakat, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menjadi Kawasan Terpadu, yang fungsinya juga dapat lebih dirasakan bagi masyarakat Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Soreang.

 

“Selama ini Lapang Upakarti yang dibangun tahun 1990-an ini masih dirasakan belum maksimal fungsinya. Karena itu akan lebih dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Bupati Bandung saat Ground Breaking Pembangunan dan Penataan Kawasan Terpadu Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  30 Tahun Menuntut Hak Warga Eks Koja Utara, Pemerintah Seakan Tutup Mata

 

Penataan Kawasan Terpadu Lapangan Upakarti Soreang ini menelan dana sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR) Bank bjb hasil deviden Pemkab Bandung.

 

“Terima kasih kepada Bank bjb atas pemberian CSR-nya. Bukannya kami tidak punya uang untuk penataan Lapang Upakarti ini, tapi ada yang lebih penting yang harus diprioritaskan oleh anggaran dari APBD,” ucap bupati.

 

Bupati Dadang Supriatna berharap penataan bisa cepat pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan 120 hari kalender, juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan Kawasan Terpadu Lapang Upakarti ini dibentuk Panitia Adhoc dari DPUTR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, yang mengelola dana CSR Bank Bjb.

Baca Juga :  Raih Tertinggi Kedua di Jabar, Sekda Kab Bandung, Cakra Amiyana: IPM Kabupaten Bandung Konsisten Terus Meningkat

 

Terlibat pula di dalam kepanitiaan dari Perkumpulan Pemuda Kreatif Indonesia (PPKI) Kabupaten Bandung sebagai penggagas dan turut mendesain penataan Lapang Soreang yang seluas 1.436 m² ini.

 

Menurut Zeis, penataan Kawasan Terpadu Lapang Upakarti ditujukan dalam rangka mengembalikan identitas icon Tugu Upakarti sebagai bentuk penghargaan bagi Kabupaten Bandung bagi orang yang berjasa di bidang usaha kecil dan menengah.

 

Zeis menjelaskan, penataan juga dilakukan dalam upaya optimalisasi fungsi Lapang Upakarti sebagai ruang terbuka hijau publik, fungsi teknologi informasi, fungsi ekonomi, sosial, budaya dan estetika.

 

“Sehingga diharapkan hasil upgrading Lapang Upakarti ini lebih representatif lagi sebagai ruang terbuka publik dan ini menunjukan kepedulian Bapak Bupati Bandung kepada masyarakat,” jelas Zeis.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bandung : Kenaikan Dana Bagi Hasil Dapat Diterapkan Sebagai Pemasukan Kas Daerah

 

Konsep pembangunan dan penataannya masih bertema alami dengan mempertahankan tanaman eksisting, serta pemilihan bahan material. Unsur identitas lokal asli seperti Tugu Upakarti dan gapura tetap dipertahankan.

 

“Konsepnya juga akan ramah disabilitas, sebagai simbol kawasan, sebagai sarana belajar, rekreasi dan olahraga, sarana UMKM, dengan optimalisasi penyedia oksigen sebagai paru-paru kawasan da penyedia resapan air,” imbuh Zeis.

 

Reporter : Team FNC

Editor : Jaya Putra

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!