Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

PDI Perjuangan Rekomendasikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi Untuk Kaltim

254
×

PDI Perjuangan Rekomendasikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi Untuk Kaltim

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

PDI Perjuangan (PDIP) menyerahkan rekomendasi bakal calon kepala daerah untuk Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Iklan 300x600

Isran Noor dan Hadi Mulyadi merupkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023.

Dukungan PDIP kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi maju Pilgub Kaltim 2024 disampaikan pada Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

“Kalimantan Timur, Bapak Isran Noor dan Hadi Mulyadi,” ungkap pengumuman yang dibacakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :  Kab. Konawe Pimpin Inflasi Tertinggi di Sultra, Pj. Bupati Bahas Rencana Pengadaan Kendaraan Operasional Kades & Lurah Tahun 2025

Sementara itu Isran Noor mengatakan kita sudah siap lahir batin dan akan memenangkan pertarungan, Kami sudah mendapatkan dukungan dari dua partai yaitu PDI Perjuangan dan Demokrat, Kita lanjutkan program 5 tahun yang lalu, untuk kemenangan kita targetkan 70 %,” ujarnya.

Pertama-tama saya secara pribadi dan Pak Wakil mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang telah memberikan dukungan untuk kami bisa maju pilkada Gubernur Kaltim tahun 2024 ini Beliaulah penyelamat, tujuan kita tidak untuk korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga :  GEMIB Geruduk Kantor Mendikbud RI Desak Nadiem Segera Copot Kepala UT Kendari Beserta Kroni Kroninya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!