Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITA

AMAK SULTRA Menyoroti Terkait Mangkraknya Proyek Taman RTH

161
×

AMAK SULTRA Menyoroti Terkait Mangkraknya Proyek Taman RTH

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari kembali hangat di Publik, karena dinilai Mangkrat setelah menelan anggaran belasan miliar rupiah.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sultra, Firman Adhyaksa Menyoroti Mangkraknya proyek tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Sehingga akan dilaporkan di KEJATI SULTRA pada Kamis, (15/08/2024).

Iklan 300x600

” terkait Proyek Taman RTH tersebut, kami secara kelembagan akan turung melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi di KEJATI SULTRA pada kamis mendatang, karena kami menduga kuat adanya indikasi TIPIKOR sehingga proyek dengan anggaran yang cukup besar itu mangkrak . ”

Baca Juga :  Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru Peringati Hari Dharma Samudera 2025

Pekerjaan Taman RTH yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Putera Pedana, yang hingga Tahun 2024 ini terbengkalai dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Firman setelah melakukan investigasi lapangan menilai masih ada bangunan yang belum terselesaikan. Sehingga makin kuat dugaan adanya permainan pada proyek tersebut. Oleh karenanya Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menyelidiki pihak pihak yang terkaid, buntut dari mangkraknya Taman RTH tersebut.

” Kami sudah investigasi dilapangan, ternyata ada beberapa pembangunan yang belum selesai dan terkesan terbengkelai. Jadi saya harap APH jangan menutup mata, tolong periksa Pimpinan CV CPP, PPK, PPTK, Kadis PUPR Kota Kendari ” Tegas Firman

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemda Konawe Kepulauan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!