Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUMNASIONALSEPUTAR JAKARTA

PBHI Jakarta Dampingi Mantan Karyawan Dentsu yang Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

149
×

PBHI Jakarta Dampingi Mantan Karyawan Dentsu yang Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA (DETIKDJAKARTA.COM) –

Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi mengambil langkah hukum untuk mendampingi sejumlah mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PHK tersebut diduga dilakukan tanpa pemberian hak pesangon yang seharusnya diterima sesuai ketentuan undang-undang, memicu keresahan di kalangan pekerja yang mayoritas telah mengabdi lebih dari dua dekade.

Iklan 300x600

Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan karyawan mendatangi kantor PBHI Jakarta untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum. Mereka merasa dirugikan karena keputusan perusahaan mengabaikan hak-hak dasar yang terjamin dalam regulasi ketenagakerjaan, padahal masa kerja mereka kepada perusahaan sudah mencapai lebih dari 20 tahun.

Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, pada Rabu (15/10) menegaskan bahwa perusahaan telah melanggar hak-hak pekerja. “Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka sesuai regulasi, termasuk hak pesangon yang seharusnya diperoleh,” ujar Catiko, mengutip keluhan para kliennya.

Baca Juga :  Wujud Sinergi dan Dukungan Bagi Kota Dumai, Danlanal Dumai Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-26 Kota Dumai

Sebagai tindak lanjut, PBHI Jakarta telah mengadukan permasalahan ini kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Proses mediasi melalui sidang tripartit sempat dilakukan untuk mencari jalan tengah antara kedua belah pihak, namun mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan karena perusahaan tetap bersikukuh dengan keputusan PHK yang telah dikeluarkan.

Karena kesepakatan tidak tercapai, Suku Dinas Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan surat anjuran kepada kedua belah pihak. Anjuran tersebut merekomendasikan agar PBHI Jakarta dan pihak perusahaan menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan Gugatan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Exit Briefing Pangkoarmada I

Menyikapi anjuran tersebut, PBHI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk menempuh jalur hukum, baik melalui litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan dan memastikan hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan hak lainnya yang sah mereka terima.

“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan semena-mena tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Catiko, yang juga berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali untuk mempekerjakan kembali para pekerja mengingat situasi lapangan kerja yang semakin sulit.

Catiko menambahkan bahwa jika langkah hukum dan negosiasi tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya, PBHI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan apabila tak mendapat respons sebagaimana mestinya, kami tentu akan melakukan aksi demonstrasi yang sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pekerja yang dirugikan.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Bersama Jajaran FKPD Bintan Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1445 H/2024 M

Reporter: Edo
Sumber: Kadiv Advokasi PBHI Jakarta

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!