Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAHMAHKAMAH KONSTITUSIPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Paslon 1 Papua Pegunungan Gugat Hasil Pilkada 2024 Ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
3712
×

Paslon 1 Papua Pegunungan Gugat Hasil Pilkada 2024 Ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.

Iklan 300x600

Pada Pilkada 2024 Provinsi Papua Pegunungan memiliki dua paslon kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Diketahui kedua paslon tersebut adalah John Tabo dan Ones Pahabol dan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.

Diketahui paslon John Tabo dan Ones Pahabol mendapatkan nomor urut pertama, Sementara itu, pasangan calon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol mendapatkan nomor urut kedua.

Baca Juga :  Demo di Mabes Polri, GMA Beberkan Konspirasi Terselubung Empat Perusahaan Tambang di Kolaka

Hari sidang khusus pemohon menyampaikan isi permohonannya sedangkan kami dari pihak terkait. Untuk selisih suara mencapai 19%. Sedangkan Nomor perkara nomor 293 dan perkara 302, jadi ada 2 pemohon. Dari kedua pemohon tersebut kita dari pihak terkait siap membantah dalil-dalil pihak pemohon,” ujar Dr. Semi Latunusa Kuasa Hukum Paslon 01 John Tabo dan Ones Pahabol di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu 15/1/25.

Harapan kami dari pihak terkait adalah tentunya menang, kami bisa membantah permohonan mereka dan kami bisa di menangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” harapnya.

Baca Juga :  ASN TIDAK NETRAL, PEMILIHAN WALIKOTA TOMOHON DIMINTA UNTUK DI ULANG

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!