DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.
Pada Pilkada 2024 Provinsi Papua Pegunungan memiliki dua paslon kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Diketahui kedua paslon tersebut adalah John Tabo dan Ones Pahabol dan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Diketahui paslon John Tabo dan Ones Pahabol mendapatkan nomor urut pertama, Sementara itu, pasangan calon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol mendapatkan nomor urut kedua.
Hari sidang khusus pemohon menyampaikan isi permohonannya sedangkan kami dari pihak terkait. Untuk selisih suara mencapai 19%. Sedangkan Nomor perkara nomor 293 dan perkara 302, jadi ada 2 pemohon. Dari kedua pemohon tersebut kita dari pihak terkait siap membantah dalil-dalil pihak pemohon,” ujar Dr. Semi Latunusa Kuasa Hukum Paslon 01 John Tabo dan Ones Pahabol di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu 15/1/25.
Harapan kami dari pihak terkait adalah tentunya menang, kami bisa membantah permohonan mereka dan kami bisa di menangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” harapnya.