Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Pasca HUT RI Ke-79, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

371
×

Pasca HUT RI Ke-79, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Kumolo Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Iklan 300x600

Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, bahwa Pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga :  Bikin Bangga, 3 Anggota Polri Diwisuda Langsung Presiden Erdogan Usai Ikuti Pendidikan 2 Tahun di Turki

Terlihat Pukul 09.30 WIB, terlihat Jessica Kumala Wongso terlihat keluar dari Pintu Utama Lapas Perempuan Pondok Bambu, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan, SH dan Tim.

Dalam keterangannya Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Kumolo Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menandatangani Pembebasan bersyaratnya, dan selanjutnya akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk diserahkan kepada keluarganya.

“Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Jessica Kumala Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ungkap Deddy Eduar Eka Saputra. dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh redaksi.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan, Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang Laksanakan Gotong Royong di Komplek Arafuru

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” lanjutnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!