DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Merebaknya Issu keterlibatan Ormas ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINNEKAAN BERSATU (SNKB) yang dipimpin oleh Ustadz Bram. A. Belto, dalam Pilkada Gubernur DK Jakarta, dengan beredarnya atribut Ormas SNKB pada salah satu foto Calon Gubernur DK Jakarta, menuai kritik tajam, dari DPP SNKB.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINNEKAAN BERSATU (SNKB) Ustadz Bram. A. Belto, menegaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi DK Jakarta dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SNKB Kabupaten / Kota, agar tidak membawa Nama ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINNEKAAN BERSATU (SNKB) dalam politik praktis pada Pemilihan Gubernur DK Jakarta di Tahun 2024, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang menyatakan bahwa Ormas SNKB tidak Berafiliasi dengan Partai Politik manapun.
“Karena sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Pengurus DPP SNKB tanggal 07 Oktober 2024, DPP SNKB telah menyatakan sikap tidak mendukung Paslon yang di usung oleh koalisi Partai apapun, termasuk Paslon dari Partai PDI Perjuangan,” ungkap Ustadz Bram. A. Belto via chat Whatsapp yang dilakukan oleh awak media, terkait munculnya nama Ormas SNKB dalam mendukung salah satu Paslon Gubernur DK Jakarta, beberapa waktu lalu, Selasa, 09 Oktober 2024.
“Adapun foto salah satu pengurus DPW SNKB Provinsi DK Jakarta yang tercantum dalam Paslon No. 3 Pramono Anung dan Rano Karno adalah dukungan yang dilakukan secara perorangan,” lanjutnya mengklarifikasi temuan Wartawan.
“Apabila nantinya terbukti membawa atau mengatasnamakan Ormas SNKB, maka DPP SNKB akan memberikan Sanksi tegas dengan mengeluarkan SK pemecatan atas person tersebut,” lanjutnya tegas.
“Ormas SNKB adalah Lembaga Independen Berbadan Hukum dan memiliki hak untuk memilih Figur, namun tidak dibenarkan untuk terlibat langsung dalam politik praktis, ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINNEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB melarang keras kepada Pengurus DPP, DPW, dan DPD, agar tidak bergabung dalam Partai Politik untuk memilih Paslon tertentu dan harus taat dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi,” Jelasnya.