Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

NSS Sultra Disorot! Nasabah Diarahkan ke Kantor, Kendaraan Nyaris Dirampas?

546
×

NSS Sultra Disorot! Nasabah Diarahkan ke Kantor, Kendaraan Nyaris Dirampas?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan Nusantara Sakti Group (NSS) bernama Feririsaldin mengaku mengalami perlakuan tidak sesuai prosedur dalam proses penagihan tunggakan kredit.

 

Iklan 300x600

Dugaan praktik penarikan paksa tanpa dasar hukum kuat mencuat setelah dua orang debt collector NSS mendatangi tempat tinggalnya di Kota Kendari.

 

Feririsaldin diketahui sempat mengalami tunggakan selama empat bulan, namun telah kembali melakukan pembayaran secara lancar pada bulan berikutnya. Meski demikian, proses penagihan yang sebelumnya dilakukan oleh tim NSS di Kota Unaaha tiba-tiba dipindahkan ke kantor NSS di Kota Kendari, tanpa adanya pemberitahuan peralihan penagihan atau konfirmasi resmi kepada yang bersangkutan.

 

“Saya heran, kenapa tiba-tiba penagihan dipindahkan ke Kendari tanpa pemberitahuan? Saya sudah mulai menyetor lagi, tapi tiba-tiba datang dua orang berbadan kekar suruh saya ikut ke kantor untuk membuat surat pernyataan,” ujar Feririsaldin.

 

Ia menyebut, dua orang yang mengaku sebagai petugas penagihan NSS mendatanginya dan meminta agar segera bertemu pimpinan cabang NSS di Kendari. Kepada Feririsaldin, mereka mengatakan bahwa akan dibuat surat pernyataan pembayaran tunggakan.

Baca Juga :  Rembuk Kawan 98 menuju Indonesia unggul

 

Namun, kecurigaan muncul saat dalam perjalanan menuju kantor, kendaraan yang ditumpangi justru melewati kantor NSS tanpa berhenti. Hal ini membuat Feririsaldin memilih memutar arah dan membatalkan perjalanan karena khawatir terjadi penarikan sepihak.

 

“Saya takut. Apalagi teman saya yang juga bekerja di pembiayaan bilang itu modus, nasabah disuruh ke kantor dan langsung unit ditarik,” tambahnya.

 

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak penagihan NSS di Unaaha, Feririsaldin mendapat informasi bahwa penagihan telah dialihkan ke Kendari dengan alasan ia tinggal dan bekerja di sana. Namun, ia menyesalkan perubahan ini tidak dikomunikasikan secara resmi.

 

“Petugas di Unaaha bilang katanya penagihan saya sudah diambil alih Kendari karena saya tinggal di sini. Tapi kok saya tidak diberi tahu sama sekali?” jelasnya.

 

Sementara itu, informasi dari sumber yang memahami praktik penagihan kredit menyebutkan bahwa modus pemindahan penagihan tanpa konfirmasi kerap kali digunakan untuk menghindari pengawasan internal dan memuluskan upaya penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.

Baca Juga :  Sambut HUT Polwan Ke-75, Srikandi Polwan Polrestro Bekasi Kota Gelar Curhat Bersama Polwan Polda Metro Jaya

 

“Biasanya kalau nasabah disuruh ke kantor, itu triknya biar langsung ditarik. Jangan mau, karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar seorang debt collector dari perusahaan pembiayaan lain yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam kasus ini, NSS juga diduga menggunakan jasa pihak ketiga atau preman yang tidak dilengkapi dokumen penarikan resmi seperti surat penagihan atau jaminan fidusia yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang mengharuskan setiap pembiayaan kendaraan bermotor untuk mencantumkan jaminan fidusia guna memberikan kekuatan eksekutorial melalui pengadilan.

 

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa kreditur atau debt collector tidak dapat secara sepihak menarik kendaraan tanpa melalui putusan pengadilan atau kesepakatan tertulis dari debitur.

 

Menanggapi peristiwa ini, Gerakan Pemuda Peduli Hukum Sultra menyatakan akan menggelar aksi dalam waktu dekat di kantor pusat NSS di Jakarta.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lanal Simeulue Laksanakan Upacara Dengan Khidmat

 

Mereka menuntut evaluasi terhadap pimpinan cabang NSS Unaaha dan Kendari yang diduga lalai menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai peraturan perundang-undangan, serta menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak terdaftar atau tidak memiliki sertifikasi resmi dari lembaga penagihan yang sah.

 

“Ini bukan hanya soal prosedur internal, tetapi menyangkut hak-hak sipil warga negara dan potensi pelanggaran hukum. Kami akan menyampaikan tuntutan ini langsung ke pusat,” ujar Irsan, perwakilan Gerakan Peduli Hukum kepada media ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak NSS Cabang Kendari maupun Unaaha belum memberikan keterangan resmi.

 

Laporan: Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!